Kasal Tantang Penyebar Isu Tunjuk Hidung Perwira AL Terima Sogokan Rp4,2 Miliar
Merdeka.com - Beredar isu secara global yang mencoreng nama TNI Angkatan Laut. Belasan kapal kargo, pengangkut curah dan kapal tanker mengaku ditahan dan baru dibebaskan setelah menyetor sejumlah uang.
Isu ini pertama kali dilaporkan oleh situs web industri, Lloyd's List Intelligence. Mengutip dari Reuters, para awak dan pemilik kapal akan dibebaskan setelah memberikan pembayaran kepada Perwira TNI AL.
Sebagian besar dari mereka akan bebas jika sudah mentransfer sebesar US$205 ribu sampai US$300 ribu atau setara Rp3,5 miliar sampai Rp4,2 miliar.
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono pun dengan tegas menantang para penyebar isu tersebut. Simak ulasannya berikut ini.
Isu Keterlibatan Perwira TNI
Instagram @tni_angkatan_laut ©2021 Merdeka.com
Beredar isu miring terhadap TNI AL terkait adanya pembayaran miliaran rupiah kepada perwira TNI AL dari sejumlah kapal yang ditahan. 30 kapal itu terdiri dari kapal pengangkut curah, lapisan pipa dan kapal tanker.
Para pemilik kapal mengaku lebih memilih untuk membayar, daripada kehilangan kargo yang berharga. Selain itu, mereka tak ingin terlibat kasus hukum di pengadilan Indonesia yang bisa memakan waktu cukup lama.
Isu itu menyebutkan pula bahwa TNI AL menggunakan kapal perang untuk mendekati kapal-kapal tersebut dan kemudian digiring menuju pangkalan AL di daerah Batam atau Bintan.
Sikap Tegas Kasal Laksamana Yudo
Laksamana TNI Yudo Margono ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie
Dalam Upacara Peringatan HUT ke-76 Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11), Kasal Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan mengenai isu dari media internasional tersebut.
Isu yang beredar tidak gamblang menyebutkan sosok Perwira TNI AL yang menerima pembayaran, baik yang dikirim dengan uang tunai atau transfer ke perantara. "Silakan buktikan siapa yang menerima, jadi jangan cuma menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya, Perwira TNI AL kan jelas, pangkatnya apa, siapa namanya dan dimana dinasnya," tegas Kasal Yudo seperti dikutip dari akun Instagram @tni_angkatan_laut.
Kapal Asing Kerap Datang Meski Diusir
Soal penggunaan perairan Indonesia menjadi tempat parkir kapal-kapal asing, Yudo mengatakan bahwa sebenarnya mereka mengantre untuk masuk ke Pelabuhan Singapura bukan ke wilayah tanah air.
Dalam kesempatan berbeda, Pangkoarmada Laksamana Muda Arsyad Abdullah menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir pun ada peningkatan jumlah kapal yang ditahan. Hal itu disebabkan mereka berlabuh tanpa izin dalam waktu yang tak lazim di perairan Indonesia.
Namun ditegaskan kembali, bahwa penahanan tersebut dilakukan sesuai hukum di Indonesia. Seperti diketahui, sesuai peraturan keamanan maritim internasional, angkatan laut berhak melindungi perairannya. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca Selengkapnya