Kegaduhan Partai Demokrat Masih Berlanjut
Merdeka.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan permohonan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan itu masih dalam tahapan publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021.
"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," kata Kabag Humas DJKI Kemenkum HAM, Irma Mariana dalam keterangannya, Senin (12/4).
Permohonan itu diterima pada 19 Maret 2021 dengan nomor permohonan JID2021019259 dengan SBY sebagai pemohonnya.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat dengan penjelasan lambang partai berupa gambar bintang, bersinar tiga arah dengan warna merah putih pada kedua sisi dengan latar belakang warna dasar biru tua dan biru laut. Hal itu berdasarkan PO PD No.28/PO-09/DPP.PD/XI/2007 tanggal 15 November 2007.
Irma menjelaskan, proses pendaftaran merek akan ditentukan apakah diterima atau ditolak setelah melewati proses publikasi dan masuk ke tahap substantif. Proses pemeriksaan ini memakan waktu hingga 150 hari.
"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan mas, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," tutupnya.
Hal itu mendapatkan protes dari pihak yang mengaku merancang lambang Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo. Wisnu menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertanggal Minggu 11 April 2021. Dalam surat itu, Wisnu mengaku orang yang menggagas berdirinya Partai Demokrat bersama Ventje Rumangkang dan Kurdi Mustofa pada tahun 2001.
"Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segi lima, sebagai lambang/logo Partai Demokrat. Arti dan makna nya adalah: bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME - Kebangsaan (Nasionalisme) dan Demokrasi, sedangkan bingkai segi lima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara," kata Wisnu dalam surat keberatan yang diterima Merdeka.com dari Juru Bicara Partai Demokrat Muhammad Rahmad, dikutip pada Senin (12/4).
Wisnu menjelaskan, dalam forum bertiga antara dirinya, Vence dan Kurdi mengubah dasar bingkai segi lima yang sebelumnya polos warna putih menjadi warna hitam atau biru. Lalu mereka membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 orang pada 10 September 2001.
Pihaknya mendaftarkan kepengurusan setelah UU Parpol ketika itu disahkan DPR. Syarat pengajuan harus minimal 50 orang sehingga disesuaikan jumlah pendiri menjadi 99 orang. Bersamaan dengan itu lambang atau logo partai Demokrat diubah dan dimodifikasi seperti yang digunakan saat ini.
"Maka lambang/logo Partai Demokrat diubah dan dimodifikasi seperti yang digunakan hingga saat ini, dengan perubahan arti bintang segitiga merah putih menjadi Nasionalisme Religius - Humanisme dan Internasionalisme, serta menghilangkan bingkai segi lima diganti dengan kotak segi empat. Pada waktu itu Vence mengatakan kepada saya bahwa konon perubahan tersebut dilakukan dengan alasan kotak segilima bisa diidentikan dengan Partai Orde Baru. Awalnya saya menentang pergeseran makna dan arti lambang tersebut, namun mengingat latar belakang para pendiri yang diajak sangat heterogen dan mayoritas mereka tidak memahami secara filosofis maupun ideologis, akhirnya saya yang mengalah demi untuk kepentingan yang lebih besar yakni bisa menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik SBY maju di Pilpres 2004," jelas Wisnu.
Wisnu mengatakan, dirinya tercatat dalam akta pendirian Partai Demokrat. Sebagai pelaku sejarah, ia menyatakan keberatan dan meminta Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan merek Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham MENOLAK DENGAN TEGAS pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia," pungkasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI Dr. Freddy Harris dilansir Antara, Senin (12/4).
Apalagi, kata dia, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh presiden keenam RI. Terkait dengan pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY, Freddy mengatakan hal itu memang tidak ada masalah. Namun, persoalannya terletak pada merek partai yang sudah ada bukan perkara nama pribadi atau bukan.
Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Dan pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden Megawati tersebut merupakan kali pertama terjadi.
"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.
Reporter Magang: Annastasya Narpadayinta (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaBahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaDemokrat sedang berada di persimpangan menentukan langkah politik selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaSituasi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, mulai memanas.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa dan masyarakat menggelar demo di gedung DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnya