Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Brigadir Yosua: Terbayar Nak Jeritan & Tetesan Darah Mu

Keluarga Brigadir Yosua: Terbayar Nak Jeritan & Tetesan Darah Mu Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) kemarin.

Sedangkan, sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar pada Selasa (14/2). Sementara, sidang vonisBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru akan digelar hari ini, Rabu (15/2).

Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman kepada masing-masing pelaku. Vonis hukuman yang diberikan oleh Hakim Ketua pun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar vonis hukuman terhadap para pelaku, keluarga Brigadir Yosua mulai bisa bernapas lega. Mereka menyebut jika jeritan dan tetesan darah sang anak terbayarkan.

Melansir dari akun Instagram roslinemika, Rabu (15/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

Terbayar Jeritan & Tetesan Darah

Roslin Emika, keluarga Brigadir Yoshua mengunggah potret Almarhumah usai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar.

Ia mengungkapkan jika jeritan dan tetesan darah Brigadir J terbayar. Hal ini lantaran ke empat pelaku memperoleh vonis hukuman maksimal dari Hakim Ketua.

keluarga brigadir yosua terbayar nak jeritan amp tetesan darah mu

Instagram roslinemika ©2023 Merdeka.com

"Terbayar nak jeritan mu sama tetesan darah mu," tulisnya dalam keterangan foto.

"FS dihukum mati. PC 20 Thn. Kuat 15 Thn. Rikky 13 thn," tutupnya.

Banjir Dukungan

Unggahan keluarga Brigadir Yoshua ini sukses mencuri perhatian. Berbagai komentar membanjiri unggahan tersebut. Masyarakat pun beramai-ramai memberikan dukungan kepada keluarga. Mereka juga turut merasa lega mendengar vonis hukuman kepada ke empat para pelaku."Semoga Joshua kini beristirahat dengan damai dalam pelukan para kudus," tulis akun hannakeluargaci******."Dan nama sudah bersih tidak ada yang nama nya pelecehan smoga Atas semua fitnahan mereka menjadi amal baik di Syurga Tuhan bang Yos🤲🤲," tulis akun oliv_ji******."Alhamdulilah akhirnya semoga almarhum joshua beristirahat dgn tenang dan damai disisi Allah SWT," tulis akun amelia.cin******."semangat ibu..alm bang yos pst sekarang sdh tenang n damai dsana..doa kami untuk keluarga alm bang yos...💚💚💚💚," tulis akun sylvia******."Alhamdulillah keadilan berpihak untuk brigadir J, Allah tidak pernah tidur🙌🙌," tulis akun a.au*****.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo

Sebelumnya, Hakim Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.ferdy sambo divonis hukuman mati

MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

"Silakan berdiri," kata Hakim."Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu.Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Vonis Hukuman Putri Candrawathi

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri  Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.momen putri candrawathi divonis 20 tahun penjara

©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari JPU yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Hukuman Kuat Maruf

Sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2) kemarin,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. sidang vonis kuat maruf

©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma;ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.Sebelum membacakan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J."Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," tegas Morgan.Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Hukuman Ricky Rizal

Sidang pembacaan vonis terhadap Ricky Rizal digelar di hari yang sama dengan Kuat Ma'ruf. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan  Brigadir J.sidang vonis ricky rizal

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Bripka RR. Pertama, hingga perkara pembunuhan Brigadir J selesai, Bripka RR masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.Kedua, perbuatan Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sementara itu, ada dua hal yang meringankan vonis Bripka RR."Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.Vonis hakim terhadap Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka RR 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat
Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat

Ayah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi

Ibu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui

Enam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama

Unggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.

Baca Selengkapnya