Kendaraan Mati Pajak Bakal jadi Bodong & Disita, Sudah Tepatkah?
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Sehingga, kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya lebih dari dua tahun otomatis akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Peraturan tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penerapan aturan ini ialah untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Namun, apakah peraturan tersebut tepat jika diterapkan dalam waktu dekat ini? Melihat masyarakat saat ini masih berjuang memperbaiki kondisi perekonomian selama pandemi. Simak ulasan selengkapnya:
Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Disita
Wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun sudah ada dalam UU sejak 13 tahun lalu. Pada Pasal 74 Ayat 3, diatur bahwa: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Aturan ini akan membuat kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun statusnya otomatis akan berubah sebagai kendaraan bodong. Sehingga, polisi bisa menyitanya kapan saja saat terkena razia di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, tujuan dari penerapan aturan ini ialah untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009. Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata Firman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7). Dikutip Antara.
Menuai Pro dan Kontra
Senada dengan pernyataan Firman, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni juga mengatakan, untuk meningkatkan ketaatan pajak maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan. "Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus. Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam waktu dekat, sekitar 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini pun terancam akan disita oleh polisi. Wacana penerapan kebijakan ini kemudian menuai pro dan kontra.
Beberapa Pihak Minta Aturan Ditunda
Banyak pihak justru mendesak pemerintah untuk menunda penerapan aturan tersebut. Sebab, hal ini didasari oleh kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagaian besar rakyat Indonesia karena pandemi. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha mendesak pemerintah untuk menunda rencana penerapan aturan terseut. "Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas," ujar Tamliha kepada wartawan, Selasa (2/8)."Saat ini Covid 19 masih menghantui, sebahagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya," tegasnya
DPR: Kejar Saja Pajak Orang Kaya
Sebagai solusi lain untuk membantu pembangunan, Tamliha pun kemudian menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di negeri ini. Hal ini akan lebih membantu meringankan beban rakyat kecil. Terlebih lagi saat ini tingkat inflasi kita sudah ada di angka 4,5%, yang berarti daya beli masyarakat sedang menurun. "Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca Selengkapnya