Kesaksian Lengkap Pria Dipanggil Polisi Usai Unggah Guyonan Gus Dur '3 Polisi Jujur'
Merdeka.com - Baru-baru ini pengguna media sosial dihebohkan dengan pernyataan dari salah satu penggunanya. Melalui akun media Facebook, pemilik akun Mael Sulla mengunggah kalimat yang tak biasa.
Pria berusia 41 tahun itu menulis kalimat yang pernah diucapkan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Akibat unggahannya, pria tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian.
Berikut kesaksian lengkap pria yang dipanggil polisi usai mengunggah cuitan di media sosial.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Apa saja yang bisa terjadi akibat mengunggah informasi pribadi melalui foto? Banyak kasus pencurian identitas terjadi akibat ketidaksadaran orang yang mengunggah informasi pribadi melalui gambar. Misalnya, alamat rumah atau dokumen penting yang muncul di latar belakang foto dapat membuat seseorang berisiko.
Unggah Kalimat Presiden ke-4 Republik Indonesia
Pria yang diketahui bernama asli Ismail Ahmad harus berurusan dengan polisi akibat unggahannya di media sosial. Warga asal Kepulauan Sula ini mengunggah kalimat yang pernah dikatakan sebelumnya oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng' (Gus Dur)," tulisnya dalam akun Facebook bernama Mael Sulla.
Dipanggil Pihak Kepolisian
Akibat unggahannya itu, Ismail dipanggil oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, juga membenarkan jika pihaknya sempat memanggil Ismail Ahmad. Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai keterangan atas unggahan yang sudah dilakukannya. Sebab, unggahan Ismail membawa nama institusi Polri.
©wordpress.com
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap, etapi kami minta keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas," kata Irfan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/6).
Ucapan dalam Kapasitas Jadi Presiden
Saat datang ke kantor polisi, Ismail sempat ditanyakan maksud serta tujuannya memposting kalimat tersebut di akun Facebook-nya. Hal ini lantaran menurut Irfan, kalimat tersebut diucapkan Gus Dur saat masih berkapasitas menjadi Presiden. Menurutnya juga Gus Dur bermaksud agar institusi Polri saat itu bisa lebih baik."Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan institusi Polri?" jelasnya.
Tidak Ada Penahanan
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Irfan memastikan tidak akan melakukan penahanan kepada Ismail atas unggahannya. Terlebih, Ismail sudah meminta maaf kala berada di pertemuan itu.
©2018 Merdeka.com
"Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan pulang, karena sudah minta maaf," ungkapnya.
Tidak Ada Maksud Buruk
Kepada pihak kepolisian, Ismail menjelaskan kalimat tersebut diunggahnya pada Jumat 12 Juni 2020 siang pukul 11.00 WIT. Kala itu, dia menemukan kalimat tersebut saat membaca artikel di mesin pencarian Google. Dia juga memastikan tidak memiliki maksud buruk atas kalimat yang diunggahnya."Saya cuma awalnya merasa bahwa guyonan Gus Dur itu kok bagus buat saya, enggak ada maksud yang lain sebenarnya sih. Saya kutip semua dari Google yang kalimat itu," jelas Ismail.
Datang untuk Klarifikasi
Tak berselang lama, lebih tepatnya dua jam kemudian, polisi mendatanginya untuk meminta klarifikasi. Ismail juga memastikan pihak kepolisian yang mendatanginya itu bersikap baik. Polisi hanya meminta Ismail ikut untuk didengar pengakuannya.
©2016 Merdeka.com
"Saya ke kantor polisi untuk klarifikasi. Mereka datang bilang baik-baik. Bilang kita ke kantor dulu untuk klarifikasi masalah postingan saya itu," katanya.
Tetap Wajib Lapor
Saat berada di Polres Kepulauan Sula, Ismail diminta memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam. Setelahnya, Ismail diperbolehkan pulang kembali ke rumahnya. Akan tetapi dengan syarat tetap melakukan wajib lapor setiap pukul 09.00 WIT. Tak hanya itu, Ismail juga menyatakan permohonan maaf atas unggahannya."Menurut penyidik kemarin, dengan permintaan maaf saya kemarin, sudah mereka langsung tutup masalah ini kasusnya. Iya kasus ditutup dengan permintaan maaf saya kemarin di media kemarin," ucapnya."Di depan media kemarin, penyidik bilang seperti itu bahwa dengan permintaan maafnya saya, kasus ini mereka anggap sudah selesai gitu," sambungnya.
Kasus Sudah Selesai
Kini, unggahan Ismail terkait kalimat Gus Dur sudah dihapus. Pria berusia 41 tahun itu mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa lebih bijak saat akan mengunggah segala sesuatu di media sosial. Kasus unggahan Ismail Ahmad pun telah selesai.
©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Di depan media kemarin, penyidik bilang seperti itu bahwa dengan permintaan maafnya saya, kasus ini mereka anggap sudah selesai gitu," sambungnya.
Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
Menilik pada kasus ini, AKBP Muhammad Irfan mengimbau masyarakat agar bisa lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial. Kapolres Kepulauan Sula ini ingin agar masalah menggunakan media sosial untuk hal yang baik."Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat," kata AKBP Muhammad Irfan. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaSamsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaGus Samsudin melontarkan pernyataan mengejutkan ketika digelandang menuju penjara.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca Selengkapnya