Ketegasan 2 Jenderal di Kasus Penganiayaan Ibu Penjual Sayur, Nyali Dua Preman Ciut
Merdeka.com - Kasus kekerasan wanita penjual sayur bernama Liti Waru Iman Gea alias LG oleh preman BS masih bergulir. Berawal dari video viral pemukulan terhadap LG di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal September 2021.
Bahkan kasus pun berlanjut ke aksi saling lapor antara LG dan BS. Perkara kian jadi sorotan, lantaran LG yang dianiaya juga dijadikan tersangka.
Hingga akhirnya kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan pun dialihkan. Kasus dengan terlapor tersangka BS ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara untuk terlapor LG dipegang oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Ketegasan dua jenderal dinilai apik. Dua preman berinisial DD dan FR diultimatum untuk segera menyerahkan diri. Akhirnya terduga penganiayaan tersebut menyerahkan diri, pada Jumat (15/10) malam.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Dua Penganiaya Menyerahkan Diri
Instagram/@apacerita_medan ©2021 Merdeka.com
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dua pria terduga penganiaya ibu pedagang sayur di Pasar Gambir telah menyerahkan diri, Jumat (15/10).
"Iya benar tadi malam," kata Hadi, Sabtu (16/10).
Kedua terduga preman DD dan FR pun digiring ke Polrestabes Medan. Polisi masih mendalami kasus premanisme yang dilakukan keduanya terhadap LG.
"Dibawa ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan," terangnya.
Sementara tersangka lainnya yakni BS, telah diamankan sebelumnya usia kasusnya viral.
Ketegasan Kapolri
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ©2021 Merdeka.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi menyebutkan bahwa kasus kekerasan itu menjadi perhatian pimpinan kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberi perhatian khusus. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mengambil alih dan membentuk tim.
"Pimpinan Polri dan bapak Kapolda Sumatera Utara telah mendengar, serta merespon dengan cepat," ungkap Hadi.
Dua Tersangka Diultimatum
Instagram @poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Selama ini, terduga DD dan FR masih menjadi buron. Namun, usai Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengultimatum keduanya agar menyerahkan diri.
Ketegasan sang jenderal pun seakan membuat nyali kedua preman tersebut jadi ciut. Dalam konferensi pers yang dihelat di Polda Sumut, tampak hadir LG dan BS. Irjen Panca tegas meminta rekan dari BS untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah membentuk tim, kita berharap teman dari saudara ini dapat menyerahkan diri. Saya mengimbau dengan tenang hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah ditentukan dan tidak dibenarkan, maka kami lakukan upaya paksa. Supaya clear semuanya," tegas Panca. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca Selengkapnya