Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati, Penyebabnya Bawa 'Tas Haram' dari Malaysia

Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati, Penyebabnya Bawa 'Tas Haram' dari Malaysia Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati. YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Obat-obatan seperti narkoba, ganja dan sabu memang terlarang untuk dimiliki oleh masyarakat. Barang haram ini juga dilarang masuk ke Indonesia oleh pemerintah. Sanksi hukuman yang tegas pun menanti bagi siapa saja yang melanggarnya. Seperti nelayan ikan satu ini.

Dia divonis hukuman mati karena membawa 'tas haram' dari Malaysia. Pria tersebut awalnya tidak mengira isi tas tersebut adalah obat-obatan terlarang. Sebab, pemilik tas itu hanya mengatakan berisikan pakaian pribadi. Lantas bagaimana kisah nelayan divonis hukuman mati ini?

Melansir dari akun YouTube Mister Prasss, Jumat (11/6), simak ulasan informasinya berikut ini.

Orang lain juga bertanya?

Teman Minta Tolong

Nelayan bernama Pak Alem ini menceritakan pengalaman hidupnya yang tak akan terlupakan. Rupanya, awal kisah ini bermula dari seorang teman yang meminta tolong kepada dirinya. Teman tersebut meminta Pak Alem menjemput TKI dari Malaysia.

kisah nelayan divonis hukuman mati

YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com

"Ya seperti biasa hari-hari kita melaut lah, nelayan menangkap ikan. Tiba-tiba suatu hari ada kawan minta tolong menjemput TKI Malaysia. Ada beberapa orang, ada sekitar 10 orang lah gitu dengan ongkos per orangnya Rp1 juta. Semua dia tanggung, perbelanjaan minyak, semuanya dia tanggung," ungkap Pak Alem, WBP Lapas Kelas 1 Medan.

"Itu kapal Bapak yang sehari-hari nelayan?," tanya pemilik akun YouTube Mister Prasss.

"Iya," jawabnya.

Tak Ada Orang, Justru Bawa Tas

Siapa sangka, orang yang akan dijemputnya sudah berangkat duluan. Tinggal tas saja yang tersisa di tempat penjemputan. Saat ditanya, temannya pun menyuruh Pak Alem untuk tetap membawa tas tersebut. kisah nelayan divonis hukuman mati

YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com

"Sore kami berangkat, sekitar jam 11 malam kami sudah sampai. Sampai sana ternyata orang yang katanya TKI itu enggak ada. Ternyata orangnya sudah balik duluan. Sekarang yang tinggal tas, jadi tas inilah yang kami bawa ini, ada empat buah tas," sambungnya."Pada saat itu Bapak enggak curiga tas ini apa? Enggak diperiksa dulu?," tanyanya."Enggak, memang enggak boleh diperiksa orang digembok. Pesan yang bawa tas inipun satu orang, orang Melayu 'Ini tas jangan dibuka Bang. Kan ini tas digembok, tak ada apa-apa di dalam. Cuma baju celana saja lah, kami jamin tak ada apa-apa' katanya. Enggak dibuka, takut nanti hilang-hilang barang kan. 'Nanti apabila gembok rusak, berarti Abang' katanya gitu kan," lanjutnya.

Disuruh Cari Ikan Dulu

Awal perjalanan Pak Alem tak menemukan masalah apapun. Dia justru disuruh temannya untuk mencari ikan terlebih dahulu. Baru saat sore hari, Pak Alem bisa mengantarkan tas tersebut.kisah nelayan divonis hukuman mati

YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com

"Setelah itu balik, ternyata saya sampai Tanjung Balai jam 11 setengah kami tembak dari Malaysia. Jam 6 pagi saya sudah dapat perairan Indonesia, sudah dapat line telepon. Nah saya telepon kawan tadi yang punya tas ini kan 'Cem mana ini bang, ini sudah sampai. Masuk terus atau gimana?'. 'Oh nanti saja bang, Abang masuk kira-kira sore saja lah. Lebih baik Abang duduk labuhkan jaring'," sambungnya."Dapat ikannya Pak?," tanyanya."Lumayan juga. Kami melabuh jaring itu ada sekitar 2-3 jam," jawabnya.

Ditangkap Kapolres Tanjung Balai

Sempat tidur, Pak Alem kaget saat dibangunkan oleh banyak orang. Rupanya salah satu orang yang membangunkannya adalah Kapolres Tanjung Balai. Mereka tengah mengecek semua nelayan karena mendapat informasi adanya barang haram masuk wilayah tersebut dari Malaysia.kisah nelayan divonis hukuman mati

YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com

"Ternyata jam 12, kami kedatangan tamu. Bukan Pol Air, pemancing mania, alasannya mereka minta umpan. Saya tidur kan, saya sadarnya dibangunkan oleh mereka 'Pak, pak, kami ini pemancing. Kami minta umpan cumi, udang atau apalah' katanya kan. Saya tengok kok ramai mengelilingi, ada 10 orang," paparnya."'Begini saja lah Bang' yang satu kan, dia buka kartu ya kan, Kapolres. Bukan Pol air, Kapolres dari Tanjung Balai. 'Kami ini ada mendapat informasi dari kawan-kawan bahwa ada barang ilegal dari China ke Malaysia mau masuk ke daerah kita Tanjung Balai melalui laut. Jadi maaf Pak, semua nelayan saya periksa. Nah, ini Bapak pertama kali saya periksa'. Ternyata tas tadi diangkat, 'oke ini tas kami cek'," jelasnya."Berarti ketangkapnya di situ ya kan?," tanyanya."Ditangkap di situ. Dibuka tas tadi, ternyata 4-4 nya tas sabu di dalam. Tak ada satupun pakaian, sabu semua. Satu tas isinya 5 kilogram katanya," jawabnya.

Video Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati

Berikut video kisah nelayan divonis hukuman mati karena bawa 'tas haram' dari Malaysia.

(mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan

Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Geger Mayat Terikat Rantai dan Diberi Pemberat di Sungai Musi, Ditenggelamkan saat Masih Hidup?
Geger Mayat Terikat Rantai dan Diberi Pemberat di Sungai Musi, Ditenggelamkan saat Masih Hidup?

Sebelum ditemukan tewas, korban pergi dari rumah sejak 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya

Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang

Imam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Kondisi Mengenaskan Mayat Pemuda Aceh usai Dibunuh Anggota Pasmpampres lalu Dibuang ke Sungai
Kondisi Mengenaskan Mayat Pemuda Aceh usai Dibunuh Anggota Pasmpampres lalu Dibuang ke Sungai

Anggota Paspampres Praka RM diduga tega menculik, menyiksa lalu membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur (25).

Baca Selengkapnya