Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati, Penyebabnya Bawa 'Tas Haram' dari Malaysia
Merdeka.com - Obat-obatan seperti narkoba, ganja dan sabu memang terlarang untuk dimiliki oleh masyarakat. Barang haram ini juga dilarang masuk ke Indonesia oleh pemerintah. Sanksi hukuman yang tegas pun menanti bagi siapa saja yang melanggarnya. Seperti nelayan ikan satu ini.
Dia divonis hukuman mati karena membawa 'tas haram' dari Malaysia. Pria tersebut awalnya tidak mengira isi tas tersebut adalah obat-obatan terlarang. Sebab, pemilik tas itu hanya mengatakan berisikan pakaian pribadi. Lantas bagaimana kisah nelayan divonis hukuman mati ini?
Melansir dari akun YouTube Mister Prasss, Jumat (11/6), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang membuat nelayan Kebumen tenggelam? Namun dalam perjalanan perahu tersebut dihantam gelombang hingga terbalik. Sodiran tenggelam di laut dan akhirnya hilang.
-
Kenapa nelayan Kebumen tenggelam? Saat itu korban bersama rekannya, Parwono (42), hendak berangkat dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasir menuju ke tengah laut menggunakan “perahu katir“ untuk menangkap ikan. Namun dalam perjalanan perahu tersebut dihantam gelombang hingga terbalik. Sodiran tenggelam di laut dan akhirnya hilang.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Apa makna dari tradisi nadran bagi nelayan? Selain itu, nadran dalam tradisi budaya juga merupakan bentuk tolak bala dengan memberikan rezeki kepada penguasa laut agar aktivitas mencari ikan dilancarkan dan nelayan diberi keselamatan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
Teman Minta Tolong
Nelayan bernama Pak Alem ini menceritakan pengalaman hidupnya yang tak akan terlupakan. Rupanya, awal kisah ini bermula dari seorang teman yang meminta tolong kepada dirinya. Teman tersebut meminta Pak Alem menjemput TKI dari Malaysia.
YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
"Ya seperti biasa hari-hari kita melaut lah, nelayan menangkap ikan. Tiba-tiba suatu hari ada kawan minta tolong menjemput TKI Malaysia. Ada beberapa orang, ada sekitar 10 orang lah gitu dengan ongkos per orangnya Rp1 juta. Semua dia tanggung, perbelanjaan minyak, semuanya dia tanggung," ungkap Pak Alem, WBP Lapas Kelas 1 Medan.
"Itu kapal Bapak yang sehari-hari nelayan?," tanya pemilik akun YouTube Mister Prasss.
"Iya," jawabnya.
Tak Ada Orang, Justru Bawa Tas
Siapa sangka, orang yang akan dijemputnya sudah berangkat duluan. Tinggal tas saja yang tersisa di tempat penjemputan. Saat ditanya, temannya pun menyuruh Pak Alem untuk tetap membawa tas tersebut.
YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
"Sore kami berangkat, sekitar jam 11 malam kami sudah sampai. Sampai sana ternyata orang yang katanya TKI itu enggak ada. Ternyata orangnya sudah balik duluan. Sekarang yang tinggal tas, jadi tas inilah yang kami bawa ini, ada empat buah tas," sambungnya."Pada saat itu Bapak enggak curiga tas ini apa? Enggak diperiksa dulu?," tanyanya."Enggak, memang enggak boleh diperiksa orang digembok. Pesan yang bawa tas inipun satu orang, orang Melayu 'Ini tas jangan dibuka Bang. Kan ini tas digembok, tak ada apa-apa di dalam. Cuma baju celana saja lah, kami jamin tak ada apa-apa' katanya. Enggak dibuka, takut nanti hilang-hilang barang kan. 'Nanti apabila gembok rusak, berarti Abang' katanya gitu kan," lanjutnya.
Disuruh Cari Ikan Dulu
Awal perjalanan Pak Alem tak menemukan masalah apapun. Dia justru disuruh temannya untuk mencari ikan terlebih dahulu. Baru saat sore hari, Pak Alem bisa mengantarkan tas tersebut.
YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
"Setelah itu balik, ternyata saya sampai Tanjung Balai jam 11 setengah kami tembak dari Malaysia. Jam 6 pagi saya sudah dapat perairan Indonesia, sudah dapat line telepon. Nah saya telepon kawan tadi yang punya tas ini kan 'Cem mana ini bang, ini sudah sampai. Masuk terus atau gimana?'. 'Oh nanti saja bang, Abang masuk kira-kira sore saja lah. Lebih baik Abang duduk labuhkan jaring'," sambungnya."Dapat ikannya Pak?," tanyanya."Lumayan juga. Kami melabuh jaring itu ada sekitar 2-3 jam," jawabnya.
Ditangkap Kapolres Tanjung Balai
Sempat tidur, Pak Alem kaget saat dibangunkan oleh banyak orang. Rupanya salah satu orang yang membangunkannya adalah Kapolres Tanjung Balai. Mereka tengah mengecek semua nelayan karena mendapat informasi adanya barang haram masuk wilayah tersebut dari Malaysia.
YouTube Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
"Ternyata jam 12, kami kedatangan tamu. Bukan Pol Air, pemancing mania, alasannya mereka minta umpan. Saya tidur kan, saya sadarnya dibangunkan oleh mereka 'Pak, pak, kami ini pemancing. Kami minta umpan cumi, udang atau apalah' katanya kan. Saya tengok kok ramai mengelilingi, ada 10 orang," paparnya."'Begini saja lah Bang' yang satu kan, dia buka kartu ya kan, Kapolres. Bukan Pol air, Kapolres dari Tanjung Balai. 'Kami ini ada mendapat informasi dari kawan-kawan bahwa ada barang ilegal dari China ke Malaysia mau masuk ke daerah kita Tanjung Balai melalui laut. Jadi maaf Pak, semua nelayan saya periksa. Nah, ini Bapak pertama kali saya periksa'. Ternyata tas tadi diangkat, 'oke ini tas kami cek'," jelasnya."Berarti ketangkapnya di situ ya kan?," tanyanya."Ditangkap di situ. Dibuka tas tadi, ternyata 4-4 nya tas sabu di dalam. Tak ada satupun pakaian, sabu semua. Satu tas isinya 5 kilogram katanya," jawabnya.
Video Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati
Berikut video kisah nelayan divonis hukuman mati karena bawa 'tas haram' dari Malaysia.
(mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaSebelum ditemukan tewas, korban pergi dari rumah sejak 6 Juni 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka RM diduga tega menculik, menyiksa lalu membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur (25).
Baca Selengkapnya