Komandan Turun Tangan, Begini Nasib Anggota TNI Arogan Main Gaplok Petugas SPBU
Merdeka.com - Seorang anggota TNI tertangkap kamera melakukan aksi kekerasan terhadap petugas SPBU, akhirnya ditindak komandannya. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Waipare, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (25/05).
Anggota TNI AD, Kodim 1603/Sikka atas nama Pelda Yoaqium Parera (YP) itu dinilai arogan lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Ignasius N Bolakinger usai diminta untuk antre.
Keduanya kini telah didamaikan oleh Dandin 1603/Sikka, Letkol Zulnalendra Utama. Meski demikian, proses hukum militer terhadap Pelda YP tetap dilakukan. Hukuman pidana tengah mengancam Pelda YP.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Simak ulasannya berikut ini.
Kronologi Penamparan oleh Anggota TNI Arogan
Instagram @kodim_1603_sikka_maumere @infokomando ©2021 Merdeka.com
Dandim 1603 Sikka, Letkol Inf Zulnalendra Utama menjelaskan kronologi terjadinya tindak kekerasan dari salah seorang anggotanya. Kala itu, Pelda YP tengah terdesak menuju Desa Habi, Kangae, kabupaten Sikka.
"Anggota dari Kodim kami yang melaksanakan tindakan kurang terpuji. Kemarin siang anggota kami buru-buru karena akan melakukan tugas di Desa Habi. Kebetulan BBM habis, dia akhirnya segera menuju pom terdekat. Kebetulan di Waipare," kata Letkol Zulnalendra.
Sudah Ada Kerjasama
Instagram @kodim_1603_sikka_maumere @infokomando ©2021 Merdeka.com
Letkol Zulnalendra menambahkan, bahwa sebelumny memang sudah ada kerja sama TNI dan Polri dengan SPBU di sana. Terutama di kala tugas mendesak anggota akan didulukan untuk mengisi bensin.
Karena ketidaktahuan, Ignasius meminta Pelda YP untuk tetap antre dan meminta izin ke warga yang lebih dulu datang untuk didahulukan. Tapi hal itu tak diindahkan oleh YP dan terjadi insiden penamparan.
"Karena antrian sangat panjang, beliau langsung ke depan. Biasanya kita memang sudah ada kerja sama untuk anggota TNI atau Polri, apabila mendesak berkaitan dengan tugas yang harus dilaksanakan itu bisa didahulukan. Namun karena ketidaktahuan pegawai SPBU, sehingga terjadi insiden seperti ini," terangnya.
Anggota TNI Dikenai Hukuman
Instagram @kodim_1603_sikka_maumere @infokomando ©2021 Merdeka.com
Pelda YP tak bisa berlenggang begitu saja. Ia akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai aturan di militer.
Sebelumnya kedua belah pihak didamaikan secara kekeluargaan oleh Dandim di Tribun Makodim 1603/Sikka dan diumumkan dalam kegiatan Konperss oleh Letkol Zulnalendra.
Instagram @kodim_1603_sikka_maumere @infokomando ©2021 Merdeka.com
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran para Komandan di TNI AD setempat dan petinggi di SPBU, di antaranya:
- Kasdim 1603/Sikka, Mayor Inf Pande Gede- Pasi Intel Dim 1603/Sikka, Kapten Inf Jackobus Milan Tukan- Danramil 1603-04/Kewapante, Kapten Inf Ida Bagus Wiryawan- Danunit Inteldim 1603/Sikka, Letda Inf Nikolaus Namadalot- Kepala SPBU Waipare, Eko Sukantio
"Tadi malam sudah kami damaikan. Diproses sesuai hukum yang berlaku di Angkatan Darat. Ya sesuai aturan yang berlaku, tindakan pidana di Undang-Undang hukum militer dan dia harus melaksanakan hukuman itu," pungkasnya.
Video Klarifikasi Anggota TNI Main Gaplok Petugas SPBU
Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AD Praka Drik Rian Bayoa di Manokwari, Papua Barat membacok komandannya Letkol Inf Tamami.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaJohnny berharap ke depan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca Selengkapnya