Komentar Fadli Zon Soal Kasus Prokes Holywings: Bukti Hukum Sesuai Selera Penguasa
Merdeka.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, turut menyoroti hukuman yang diberikan kepada pihak manajemen restoran-bar Holywings usai melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kasus-kasus pelanggaran prokes lain di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Fadli pun menyebut jika hal tersebut merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia ditentukan sesuai dengan selera penguasa. Berikut ulasannya:
-
Apa itu komplikasi dalam dunia kesehatan? Komplikasi, sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi kesehatan, dapat menjadi tantangan serius dalam upaya penyembuhan dan pemulihan.
-
Siapa yang mengalami masalah kesehatan? Batuk kering dan sesak napas dialami Kama, putra bungsu Zaskia Adya Mecca.
-
Dimana Alwi Fadli ditikam? Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya, Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pukul 05.30 Wita, Senin (8/1).
-
Apa itu komplikasi dalam dunia medis? Komplikasi adalah perubahan kondisi penyakit dalam tubuh. Hal ini merujuk menurut ilmu kedokteran.
-
Siapa yang mengalami gangguan kesehatan? Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Viral Kasus restoran-bar Holywings Langgar Prokes
Sebelumnya, sebuah video yang merekam potret ratusan pengunjung tengah memadati area gedung Bar & Resto Holywings, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sempat ramai jadi perbincangan di media sosial.
Dalam video yang beredar, ratusan pengunjung berkumpul di dalam ruangan tertutup tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ratusan pengunjung itupun kemudian langsung dibubarkan paksa oleh tim gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya.
Usai pelanggaran protokol kesehatan tersebut, pihak manajemen Holywings pun akhirnya dijatuhi sanksi berupa penutupan lokasi usaha selama tiga hari.
Twitter/@GibraltarNc ©2021 Merdeka.com
Dianggap Tak Sebanding dengan Pelaku Pelanggar Prokes yang Lain
Setelah kabar pemberian sanksi kepada pihak manajemen Holywings beredar, beberapa orang menyebut jika hal tersebut tidak sebanding dengan sanksi pelanggaran prokes di kasus-kasus lain. Salah satunya seperti kasus pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya yang pernah diminta membayar denda sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara usai melanggar batas waktu operasional selama masa PPKM yakni melebihi pukul 8 malam.Selain itu, pemilik akun @GibraltarNc yang pertama mengunggah video kerumunan di Holywings juga membandingkan kasus pelanggaran prokes tersebut dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS). "Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," tulisnya. Seperti yang diketahui, jika Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sempat divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini dikarenakan ia disebut menyebabkan kerumunan warga dan dinyatakan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Fadli Zon Turut Soroti Hal Tersebut
Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon pun turut menyoroti masalah sanksi pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Ia menilai, adanya ketidakadilan atau ketimpangan hukum di kasus yang sama. "Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," tulis Fadli Zon.
Twitter/@fadlizon ©2021 Merdeka.com
(mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca Selengkapnya