Kompetensi Guru Penggerak Berdasarkan Peraturan, Ketahui Definisi hingga Tugasnya
Merdeka.com - Seperti yang diketahui, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Hasil dari perjuangan dan kerja keras para guru, lahir berbagai generasi muda yang siap menjadi pioner bangsa.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat sebuah formulasi yang disebut dengan istilah guru penggerak. Singkatnya, program tersebut mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan berbagai perubahan yang nyata bagi pendidikan di Indonesia.
Langkah awalnya sendiri yakni dengan cara mendaftar. Namun, tak sedikit hingga kini yang belum memahami secara utuh mengenai istilah guru penggerak hingga cara pendaftarannya.
-
Siapa yang dibentuk oleh guru? Guru mengukir jiwa dan membentuk karakter.
-
Siapa Menteri Pendidikan setelah Kemerdekaan? Pasca kemerdekaan Indonesia, jabatan menteri saat itu beberapa dijabat oleh tokoh-tokoh yang kini namanya kurang populer di buku sejarah bahkan di telinga masyarakat.Seperti Menteri Pendidikan, mungkin banyak yang menganggap Ki Hajar Dewantara sebagai sosok utama di bidang pendidikan. Tetapi jangan salah, sosok Todung Sutan Gunung Mulia ini juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Kabinet Sjahrir I dan II.
-
Apa yang dilakukan guru bagi generasi penerus bangsa? Tanpa guru, generasi penerus bangsa tak akan terbentuk.
-
Kenapa guru penting dalam kemajuan pendidikan? Melalui dedikasi, kasih sayang, kebijaksanaan, dan inspirasi yang mereka berikan, para guru telah memberikan kontribusi yang tak ternilai bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan karakter bangsa.
-
Siapa yang berjasa di bidang pendidikan? Memperingati Hari Pendidikan Nasional merupakan upaya kita untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang berjasa di bidang pendidikan.
-
Siapa yang menetapkan Hari Guru Nasional? Pada 24 November 1994, peringatan ini tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Bahkan, kompetensi guru penggerak yang paling dibutuhkan pun terkadang masih terkesan kabur di pandangan sebagian orang. Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan guru penggerak itu?
Lalu, apa saja tugas hingga kompetensi guru penggerak sesuai dengan peraturan yang berlaku? Simak ulasan dari merdeka.com yang berhasil dilansir dari berbagai sumber, Rabu (23/11/22), mengenai definisi hingga kompetensi guru penggerak yang wajib Anda ketahui dengan benar.
Definisi Guru Penggerak
Sebelum mengenal kompetensi guru penggerak, alangkah baiknya bagi kita untuk senantiasa mengetahui definisinya terlebih dahulu. Istilah dari guru penggerak sendiri yakni muncul usai disahkannya Permendikbudristek No. 26 2022 Pendidikan Guru Penggerak.
Menurut landasan hukumnya, guru sendiri adalah istilah yang merujuk pada pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, hingga melakukan evaluasi para peserta didik melalui pendidikan formal.
©2022 Merdeka.com/Freepik
Sementara itu, guru penggerak adalah istilah yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat khusus. Bukti sertifikat tersebut kemudian disebut dengan istilah sertifikat guru penggerak.
Sementara untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para guru diwajibkan untuk mengikuti serangkaian pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan profil guru penggerak. Adapun kemampuan yang diharapkan terdapat pada guru penggerak antara lain sebagai berikut.
Kompetensi Guru Penggerak
Serangkaian pendidikan dari guru penggerak tersebut secara tidak langsung akan membangun sejumlah kompetensi baru bagi para tenaga pendidik. Kompetensi guru penggerak tersebut setidaknya terbagi menjadi empat hal.
©2020 Pixabay/Editorial Merdeka.com
Kompetensi guru penggerak yang dapat diperoleh para tenaga pendidik usai mengikuti pendidikan yakni sebagai berikut.
1. Mengembangkan Diri Beserta Orang LainKompetensi guru penggerak yang pertama yakni dapat mengembangkan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Selain diri sendiri, guru penggerak diharapkan mampu menjadi pioner yang mampu aktif mengajak warga sekolah hingga berkiprah di organisasi profesi.
2. Memimpin Proses PembelajaranSelain itu, kompetensi guru penggerak yang kedua yakni mampu memimpin proses pembelajaran. Maknanya, yakni mampu mengubah pembelajaran menjadi berpusat pada siswa serta terus melakukan perbaikan yang lebih baik.
3. Memimpin Pengembangan SekolahKompetensi guru penggerak yang berikutnya yakni mampu memimpin pengembangan sekolah. Maksudnya yakni dapat menjadi pemimpin untuk mengoptimalkan proses belajar siswa dengan melibatkan orangtua dan pihak lain.
4. Memimpin Manajemen SekolahKompetensi guru penggerak yang terakhir yakni mampu memimpin manajemen sekolah. Artinya, seorang guru penggerak dapat mewujudkan program sekolah yang berdampak luas dan positif bagi warga sekolah.
Syarat Mendaftar Sebagai Guru Penggerak
©Shutterstock/Monkey Business Images
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan pendidikan guru penggerak dapat dilangsungkan dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah atau masyarakat. Adapun syarat bagi calon guru penggerak yang dapat diamati yakni sebagai berikut.
Proses Menjadi Guru Penggerak
©Pixabay/sasint
Setelah mengetahui persyaratannya, maka langkah selanjutnya yang perlu Anda pahami ialah mengenai cara dan proses dari seorang tenaga pendidik dapat menjadi guru penggerak. Adapun tahapannya yakni sebagai berikut.
- Mengikuti proses seleksi dengan sesi pertama penyaringan CV dan esai serta sesi wawancara.
- Bagi yang lolos, kandidat dapat mengikuti pembinaan dan pendidikan kepemimpinan selama 6 bulan yang diisi dengan pelatihan daring, lokakarya, konferensi, hingga sesi pendampingan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca SelengkapnyaDi kurikulum Merdeka untuk Paud ini guru dibebaskan untuk mengambil metode sendirinya dalam mengajar.
Baca SelengkapnyaRegulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak 2021 adalah sebanyak 544.000 orang.
Baca SelengkapnyaTantangan yang menghantui dunia pendidikan bukan hanya pada aspek siswa atau peserta didiknya saja melainkan juga bagi tenaga didik.
Baca SelengkapnyaRPP umumnya berisi tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Baca SelengkapnyaKurikulum baru yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif khusus bagi para pengajar yang bertugas di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Baca SelengkapnyaPemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaGuru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Guru Nasional 25 November 2023 menjadi momen paling dinantikan oleh semua insan pendidikan.
Baca Selengkapnya