Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Merdeka.com - Pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi sorotan. Publik seolah dibuat geram dengan permohonan untuk divonis bebas yang diajukan Juliari kepada majelis hakim.
Lantaran hal ini, video lawas saat kader PDIP itu mengungkapkan larangan untuk korupsi kembali mencuat di media sosial. Ia menyinggung soal sanksi sosial yang bakal diterima keluarga pelaku.
Kini, video itu pun seolah menjadi kenyataan bagi Juliari. Lantas, seperti apa videonya? Berikut ulasannya.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
Video Larangan Korupsi Kembali Viral
Beberapa saat lalu, akun Instagram @fakta.indo mengunggah kembali video lawas saat Juliari tengah berasumsi soal larangan korupsi. Juliari menyebut, ia memiliki strategi sendiri daripada mengikuti sistem antikorupsi.
Baginya, satu-satunya cara mengantisipasi korupsi yakni dengan membentengi diri sendiri.
"Kalau saya gak terlalu dari sistem, yang penting diri sendiri deh. Karena yang bisa membentengi siapa? Ya kita sendiri. Artinya kalau kita tidak serakah, punya mobil dua ingin tiga. Jadi benteng korupsi itu diri sendiri, tidak ada yang lain," katanya.
Sebut Ingat Anak Istri
Instagram/@fakta.indo ©2021 Merdeka.com
Membentengi diri sendiri itu bisa dilakukan dengan cara mengingat keluarga. Menurutnya, bakal terjadi sanksi sosial yang dihadapi anak dan istri/suami saat mengetahui anggota keluarganya menjadi pelaku korupsi.
Pelabelan, perundungan hingga rasa malu bakal melekat kuat pada anggota keluarga si pelaku.
"Jadi kalau mau gitu (korupsi) ingatkan saja, kamu jangan lupa loh kalau kamu korupsi, kasihan anak istri kamu, kasihan suamimu, mereka pasti keluar malu," ungkapnya.
"Anak masih kecil di sekolah dibully pasti nangis lah. Jadi penegakan-penegakan yang humanis seperti itu yang dilakukan, jadi gak yang terlalu sistem seperti itu, ah pusing lah," ucapnya.
Korupsi Rp32 Miliar Minta Bebas
Sebelumnya, sidang perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menyeret nama Juliari digelar dengan pembacaan nota pembelaan.
Dalam pleidoinya, Juliari menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur hingga memohon kepada majelis hakim untuk divonis bebas.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (9/8).
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
Sementara itu, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai kegiatan operasional Juliari selaku mensos serta di lingkungan Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Video Mensos Juliari Bicara soal Korupsi jadi SorotanBerikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaDi depan anggota Komisi III DPR, Jovi blak-blakan mengungkapkan duduk perkara dirinya mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaBusyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca SelengkapnyaSurat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Baca SelengkapnyaSahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan Kapolres Wisnu untuk memeriksa anggotanya, Bripka Mochamad Nuril Huda beserta istrinya.
Baca SelengkapnyaAdanya keterangan tersebut menunjukkan jika sang istri selalu mengingatkan Menteri Hadi untuk tidak korupsi.
Baca SelengkapnyaBRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca Selengkapnya