Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Merdeka.com - Banyak potret kehidupan tak layak yang harus dijalani masyarakat di Tanah Air. Di tengah pusaran masyarakat yang berjibaku untuk bertahan hidup, ada saja ulah bejat para koruptor yang justru diberi ampun.
Kisah wanita lansia yang telah berusia 90 tahun ini seolah menjadi paradoks di tengah sunatan hukuman dari kasus para koruptor. Sungguh potret dua kehidupan yang jauh dari keadilan.
Berbekal tenaganya yang kian rapuh, lansia tersebut terus menyusuri jalanan. Berharap rupiah datang di antara barang rongsokan miliknya. Berikut ulasan selengkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Koruptor Dikasihani
Beberapa waktu lalu, bangsa Indonesia dihadapkan dengan realita hukum di Tanah Air yang seolah kian jenaka. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.
Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Dinilai Janggal
©2020 Merdeka.com
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan dari hakim dalam menjatuhkan vonis penjara Juliari. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal.
Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.
"Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan," kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Kritik terkait vonis Juliari juga disoroti peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari. Ia menilai, Juliari sepantasnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.
"Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana," tegasnya.
Vonis Tak Masuk Akal
Hal itu juga menjadi perhatian Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. Dia menyatakan, vonis terhadap Juliari benar-benar dinilai tak masuk akal dengan pertimbangan berupa rasa kasihan lantaran Juliari mendapatkan cercaan.
"Aneh ya salah satu pertimbangannya adalah karena beliau sudah menderita karena di-bully oleh publik. Itu gak masuk akal. Tidak ada hubungannya sama sekali," paparnya.
Wajar jika masyarakat merasa geram dan marah dengan kelakuan Juliari. Padahal, banyak masyarakat yang terus berjuang untuk bertahan di kala pandemi Covid-19.
"Itu kemarahan dan menurut saya wajar terjadi. Karena sekarang kondisi sedang krisis. Sudah sangat banyak orang yang terdampak oleh pandemi ini," imbuhnya.
Nenek Hidup dengan Rp4 Ribu
Sementara Juliari mendapatkan keringanan hukuman, ada satu potret pilu dari seorang lansia yang sepantasnya mendapatkan keadilan. Di usianya yang menginjak usia 90 tahun, seorang lansia bernama Sarinah harus tetap berjalan kaki untuk menjadi seorang pemulung.
Warga desa Cangkring, Tegal, Jawa Tengah itu kini menggantungkan hidup dari berbagai barang bekas yang ditemuinya di jalanan. Dengan peralatan seadanya, Sarinah kerap mencari tutup botol bekas dan dikumpulkan ke dalam kantong kresek kecil.
donasionline.id ©2021 Merdeka.com
Dari hasil memulungnya, setiap hari Sarinah hanya mendapatkan uang sebesar Rp4 ribu. Keempat anak Sarinah pun tak bisa berbuat banyak.
"Untuk kebutuhan makan saja ala kadarnya. Sering sekali kekurangan beras," dikutip dari laman donasionline.id.
Meski tinggal bersama dalam satu atap, anak-anak Sarinah pun juga hidup di dalam rantai kemiskinan. Mereka bekerja sebagai buruh harian panggilan yang tak selalu mengantongi rupiah. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah nenek hampir 100 tahun pungut beras yang jatuh di penggilingan untuk makan.
Baca SelengkapnyaDagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.
Baca SelengkapnyaUntuk mengobati rasa lapar, setiap hari sang kakek makan nasi dengan dicampur air.
Baca SelengkapnyaTerungkap, berkebun menjadi salah satu kegiatan yang digemari.
Baca SelengkapnyaKisah pilu nenek berusia 66 tahun hidupi dua cucu seorang diri.
Baca SelengkapnyaRisma menangis saat mendengar cerita dari anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Ali Ridho.
Baca SelengkapnyaKisah seorang wanita lansia asal Purworejo benar-benar membuat siapapun yang membaca akan mengelus dada.
Baca SelengkapnyaKakek ini diketahui berjualan di sekitar GBLA, Bandung.
Baca SelengkapnyaAksi pria membantu wanita lansia ini viral hingga banjir pujian dari warganet.
Baca SelengkapnyaBerharap dibantu transfer ke pelaku, sang ibu justru mendapat reaksi tak terduga.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang tak lagi belia, dia terpaksa tinggal sebatang kara. Bahkan, tempat tinggalnya hanya berupa gubuk sederhana berdinding karung goni.
Baca Selengkapnya