Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK!

KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK! KPK sebut program Kartu Prakerja berpotensi rugikan negara. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN), dan istrinya Itjih Nursalim (ISN). KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI tersebut sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang baru direvisi.

Revisi UU KPK itu tentu menjadi angin segar bagi para pelaku korupsi. Banyak yang menyebut, jika UU KPK terbaru justru melemahkan pemberatasan korupsi di Tanah Air. Berikut informasi selengkapnya:

KPK Terbitkan SP3 Pertama

Kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, menjadi yang pertama kali menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Salah satu alasan mengapa SP3 dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu yakni berdasarkan putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, yang divonis lepas oleh MA. Sehingga, kasus BLBI dinilai tak memenuhi syarat agar terus diusut KPK karena tak ada penyelenggara negaranya.

Dalam perkara tersebut, Sjamsul Nursalim dan istrinya hanyalah sebagai pihak yang turut serta bersama Syafruddin Temenggung.

"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Alex

Apa Itu SP3 di UU KPK?

Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) merupakan kewenangan baru dari KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut seperti diatur dalam UU KPK yang belum lama ini direvisi dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR bersama Pemerintah, Selasa (17/9/2019). Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Koruptor Harus Berterimakasih Pada Pihak yang Merevisi UU

Tentu saja, revisi UU KPK ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Sebab, dikhawatirkan hal tersebut justru membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks. Menanggapi SP3 yang baru dikeluarkan KPK, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan kalimat satire melalui cuitannya di Twitter.

febri diansyah

©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," cuit Febri dalam akun Twitter-nya. "Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," tambahnya.

Kemudian, Febri kembali menuliskan sebuah kalimat satire yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan penolakan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," tulis Febri dengan emoji tersenyum.

Pihak Pengusul Revisi UU KPK

Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) rupanya diusulkan oleh lima partai pengusung Presiden Joko Widodo. Mereka adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB dan NasDem.Anggota Baleg Hendrawan Supratikno membenarkan jika PDIP, NasDem, Golkar, PPP dan PKB menjadi partai pengusul revisi UU KPK. Namun, pada akhirnya dalam rapat Baleg semua partai menyetujui usulan tersebut. Sehingga di sidang paripurna semua fraksi pun menyatakan setuju.

Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPKPresiden Joko Widodo meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Pratikno mengatakan, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan."Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).Sementara itu, di waktu dan tempat berbeda, anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh DPR. Surat Presiden tersebut diterima DPR pada Rabu (11/9) sore."Sudah masuk. Sore tadi," kata Arsul singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Mendapat Penolakan Masyarakat

Revisi UU KPK tersebut tentu sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, pada Oktober 2019 lalu sempat terjadi aksi demonstrasi secara masif untuk menolak pengesahan RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan beberapa RUU lainnya. Di berbagai daerah, demonstrasi digelar para mahasiswa di depan kantor DPRD. Mereka menilai UU KPK yang baru bakal melemahkan pemberantasan korupsi di tanah air. Sebab, sejumlah 'kelebihan' KPK dipreteli di UU yang baru. Semisal penyadapan, operasi tangkap tangan yang harus meminta izin Dewan Pengawas, dan lainnya. Namun nyatanya, pemerintah tetap mengesahkan dan menggunakan revisi UU tersebut. (mdk/khu)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya