Kronologi Lengkap Rizieq Shihab Kabur saat Jalani Sidang Virtual
Merdeka.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa jaksa melakukan kebohongan soal hasil tes Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Jaksa menayangkan video yang diunggah Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3). Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang mengunggah video Youtube? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
Jaksa kemudian membacakan surat dakwaan tersebut yang berisi kronologis kebohongan Rizieq dan RS Ummi. Pada 23 November 2020, Menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas meminta dr. Hadiki untuk mengecek kesehatan Rizieq di kediaman Rizieq di Sentul, Bogor.
"Mereka pakai APD, bawa alat untuk swab antigen dan USG portable untuk paru-paru, bawa obat-obatan standar juga. Kurang lebih 16 menit kemudian, hasil swab Rizieq keluar dan dinyatakan positif Covid-19," ungkap jaksa.
Seperti yang diketahui, kasus kebohongan hasil test Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Hakim Marah
Saat sidang berlangsung terjadi insiden. Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Rizieq Syihab meninggalkan persidangan online alias walk out.
"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?" sambungnya.
Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.
"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.
Jawaban Jaksa
JPU mengaku telah menahan Rizieq agar tak kabur dari persidangan. "Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Mohammad Rizieq tidak meninggal ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Dia menjelaskan, Rizieq kukuh meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Akhirnya, Rizieq pun tetap meninggalnya ruang sidang.
Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual.
"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard.
Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3).
"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tukas dia.
Reporter Magang: Annastasya (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaTampak sejumlah pasien anak hingga lansia yang tidak kebagian tempat tidur harus dirawat menggunakan kursi roda dengan selang infus di tangan.
Baca SelengkapnyaKedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam
Baca SelengkapnyaRisky mengaku spontan merekam insiden tersebut karena sedang membawa pasien yang tengah kritis.
Baca SelengkapnyaUsut punya usut, Rizki mendapat transplantasi ginjal dari ayahnya sendiri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca Selengkapnya