Mencuat Kisah 3 Bayi Kembar & Ibunya Mendekam di Rutan, Usai Istri Sambo Tak Ditahan
Merdeka.com - Kisah tiga bayi kembar asal Aceh Timur yang sempat terpaksa harus ikut ibunya mendekam di dalam penjara, kini kembali ramai jadi perbincangan. Sebab, hal ini berbanding terbalik dengan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih kecil. Keputusan itu tentu langsung menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat.
Kondisi ini dinilai terlalu timpang dengan nasib ibu-ibu lain yang tetap ditahan meski memiliki bayi. Bahkan, banyak yang sampai membawa anak-anak mereka ke tahanan. Simak ulasannya:
-
Siapa yang mengkritik Kartika Putri? Kartika dan Habib Usman langsung mendapat kritik pedas dari netizen yang menyatakan mereka terlalu banyak mengeluarkan komentar tidak pantas saat sedang beribadah.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Bagaimana Putri bereaksi? Putri pun terkejut dengan tindakan acak Aziz.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa yang protes Sandra? Sandra mengaku banyak yang protes kenapa kalau travelling anak-anaknya masih naik stroller.
-
Bagaimana reaksi anak perempuan itu? Dia membelalakkan mata sembari mengangkat kedua tangan. Gadis cilik itu seolah tak percaya atas momen langka yang baru saja dilaluinya kala itu.
Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Putri Candrawathi - Brigadir J ©2022 Merdeka.com
Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi ikut dinyatakan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Putri kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri justru berhasil lolos dari hukuman penjara. Alasannya, karena ia disebut memiliki anak yang masih kecil. Sehingga, berhak mendapatkan keringanan tersebut. Putri diketahui hanya diminta untuk melakukan wajib lapor seminggu dua kali.
"Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik. Alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/9).
Kisah Bayi Kembar Ikut Ibunya Dipenjara
Keringanan yang didapat oleh Putri Candrawathi pun langsung menuai beragam kritik pedas dari sejumlah lapisan masyarakat. Sebab, kondisi ini dinilai timpang dengan nasib ibu-ibu lain yang sampai harus membawa anak mereka mendekam di balik jeruji besi. Salah satu cerita yang kemudian dikaitkan dengan kejadian ini ialah kisah tiga bayi kembar asal Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur. Ketiga bayi kembar tersebut pernah terpaksa harus ikut ibunya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Aceh, pada 2018 lalu.
Foto: Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Magfirah binti Zakirsyah (27) harus membawa serta bayi kembar tiga yang baru dilahirkannya mendekam di rutan. Dia menjalani proses hukum yang menjeratnya terkait kasus penipuan atau calo CPNS.Bayi kembar tiga bernama Muhammad Furqan, Jihan Faiha, dan Jihan Farahah yang masih berusia 3 bulan itupun mau tidak mau harus ikut sang ibu mendiami ruangan 4x4 meter, dan terkungkung di dalam jeruji besi Rutan Cabang Bireuen.
Tuai Kritik
Keringanan penahanan yang diberikan pada Putri Candrawathi pun ramai dibandingkan dengan nasib ibu-ibu lain. Mulai dari kisah Angelina Sondakh yang pernah harus meninggalkan anak laki-lakinya untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Hingga artis cantik mendiang Vanessa Angel yang pernah juga dipenjara dan harus meninggalkan anaknya yang masih bayi. Banyak yang menyebut, jika keringanan tersebut sangat tidak adil. "Keadilan sosial bagi yg berpangkat,, mereka gk nyadar bahwa seragam pangkat gajinya dari uang rakyat,, astagfirullah,,, semoga mereka yang tidak adil pada hukum di negeri ini,, segera mendapatkan adzab yang pedih dari Allah Subhanahu wa ta'ala,, Aamiin," kata @imambasuki***"Apakabar angelina sondakh sampe bayi nya gede dia masih di penjara," kata @kiagus***"Di mna kah letak sila ke 5 pancasila," kata @amrig***"Mana nih sila k 5 ? Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," kata @si_mantul***"Jadi keingt vanesa yg punya gala dlu waktu di penjara," tulis akun @henni***"Ingat kasus Angelina Sondakh dan almarhumah Vanessa Angel walau mereka sama² punya anak kecil waktu itu tetap saja mereka dapat hukuman kurungan penjara tidak ada pertimbangan karena punya anak kecil jd tahanan kota," kata @fath***
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaMotif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaMereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca Selengkapnya