Mengenal Ultra Petita, Vonis Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan hukuman mati. Sedangkan sang istri,Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Vonis hukuman mati tersebut merupakan ultra petita, yaitu sebuah hukuman yang melebihi dari tuntutan jaksa. Saat ini, istilah ultra petita mulai ramai diperbincangkan dan menjadi pertanyaan banyak orang.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan tentang ultra petita, vonis yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
©2015 Merdeka.com
Ferdy Sambo pada Senin (13/2) kemarin dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan Brigadir J. ia divonis langsung oleh majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo ini melampaui tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu penjara seumur hidup. Hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo dikenal dengan istilah ultra petita.
Apa itu Ultra Petita?
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Melansir dari laman pji.kejaksaan.go.id, ultra petita diambil dari kata ultra yang berarti lebih, melampaui, ekstrem sekali. Sedangkan petita berarti permohonan. Oleh karena itu, ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut I.P.M. Ranu Handoko ultra petita diterjemahkan sebagai melebihi yang diminta. Dalam arti yang sederhana adalah bahwa Majelis Hakim menjatuhkan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pakar hukum Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan dalam bukunya bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu karena hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim juga harus berani mengakomodir nilai-nilai keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.
Selain itu, Van Apeldoorn dalam bukunya juga menuliskan bahwa hakim haruslah menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkret yang terjadi di masyarakat. Hakim juga dapat menambah undang-undang apabila diperlukan. Hal tersebut terjadi karena undang-undang terkadang tidak meliputi segala kejadian yang timbul di dalam masyarakat.
Batasan Ultra Petita
©2015 Merdeka.com
Meskipun hakim memiliki hak untuk memberikan vonis yang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun ada beberapa poin yang membatasi putusan hakim tersebut dalam konteks ultra petita. Mengutip dari laman hukumonline, batasan tersebut adalah:
1. Tidak boleh melebihi ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Misalnya, pasal 156a KUHP membuat ancaman maksimal lima tahun. Maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara lebih dari lima tahun kepada terdakwa, tetapi hakim boleh menjatuhkan hukuman sama dengan atau yang lebih rendah dari lima tahun.
2. Tidak diperkenankan memberikan putusan pemidanaan yang jenis pidananya tidak ada acuannya dalam KUHP atau peraturan pidana di luar KUHP.
3. Putusan pemidanaan itu harus memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan bukti. Misalnya, pengadilan tinggi menambahkan hukum terdakwa lebih tinggi dari yang diputus hakim tingkat pertama tetapi kurang dipertimbangkan dan dijelaskan alasan menaikkan hukuman, maka putusan bisa dibatalkan.
Dalam konteks ini, hakim memiliki posisi yang penting. Hakim berfungsi sebagai pemberi makna melalui penemuan hukum atau konstruksi hukum. Hakim juga harus berusaha membuat putusannya adil dan berkeadilan dalam membuat putusan. Hal tersebut dilakukan agar nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bisa ditanamkan pada kehidupan masyarakat. (mdk/mff)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnya