Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Ultra Petita, Vonis Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Mengenal Ultra Petita, Vonis Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan hukuman mati. Sedangkan sang istri,Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Vonis hukuman mati tersebut merupakan ultra petita, yaitu sebuah hukuman yang melebihi dari tuntutan jaksa. Saat ini, istilah ultra petita mulai ramai diperbincangkan dan menjadi pertanyaan banyak orang.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan tentang ultra petita, vonis yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak ulasannya sebagai berikut.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

mati

©2015 Merdeka.com

Ferdy Sambo pada Senin (13/2) kemarin dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan Brigadir J. ia divonis langsung oleh majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo ini melampaui tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu penjara seumur hidup. Hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo dikenal dengan istilah ultra petita.

Apa itu Ultra Petita?

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Melansir dari laman pji.kejaksaan.go.id, ultra petita diambil dari kata ultra yang berarti lebih, melampaui, ekstrem sekali. Sedangkan petita berarti permohonan. Oleh karena itu, ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut I.P.M. Ranu Handoko ultra petita diterjemahkan sebagai melebihi yang diminta. Dalam arti yang sederhana adalah bahwa Majelis Hakim menjatuhkan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pakar hukum Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan dalam bukunya bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Hal itu karena hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim juga harus berani mengakomodir nilai-nilai keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, Van Apeldoorn dalam bukunya juga menuliskan bahwa hakim haruslah menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkret yang terjadi di masyarakat. Hakim juga dapat menambah undang-undang apabila diperlukan. Hal tersebut terjadi karena undang-undang terkadang tidak meliputi segala kejadian yang timbul di dalam masyarakat.

Batasan Ultra Petita

007 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Meskipun hakim memiliki hak untuk memberikan vonis yang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun ada beberapa poin yang membatasi putusan hakim tersebut dalam konteks ultra petita. Mengutip dari laman hukumonline, batasan tersebut adalah:

1. Tidak boleh melebihi ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Misalnya, pasal 156a KUHP membuat ancaman maksimal lima tahun. Maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara lebih dari lima tahun kepada terdakwa, tetapi hakim boleh menjatuhkan hukuman sama dengan atau yang lebih rendah dari lima tahun.

2. Tidak diperkenankan memberikan putusan pemidanaan yang jenis pidananya tidak ada acuannya dalam KUHP atau peraturan pidana di luar KUHP.

3. Putusan pemidanaan itu harus memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan bukti. Misalnya, pengadilan tinggi menambahkan hukum terdakwa lebih tinggi dari yang diputus hakim tingkat pertama tetapi kurang dipertimbangkan dan dijelaskan alasan menaikkan hukuman, maka putusan bisa dibatalkan.

Dalam konteks ini, hakim memiliki posisi yang penting. Hakim berfungsi sebagai pemberi makna melalui penemuan hukum atau konstruksi hukum. Hakim juga harus berusaha membuat putusannya adil dan berkeadilan dalam membuat putusan. Hal tersebut dilakukan agar nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bisa ditanamkan pada kehidupan masyarakat.  (mdk/mff)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui

Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya