Miris Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, 'Aku iki Seperti Mbahmu'
Merdeka.com - Kisah pilu dialami oleh seorang nenek berinisial Mbah JM. Belum lama ini dia melaporkan tindak asusila yang dilakukan tetangganya kepadanya ke Polsek Jati, Kudus, Jawa Tengah.
Mbah JM melaporkan percobaan pemerkosaan terduga pelaku DP (17), pada Selasa (12/10) malam. Nenek yang kini telah berusia 71 tahun itu mengalami tekanan batin dan tubuh pegal-pegal.
Saat ini kasus masih diselidiki oleh Reskrim Polsek Jati. Simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dilansir dari laman resmi lintaskudus dan kanal YouTube TvOne, Kamis (14/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kronologi Pemerkosaan
Mbah JM melapor sebagai korban percobaan pemerkosaan oleh tetangganya ke Polsek Jati, Kudus, Jateng, pada Jumat (8/10) siang.
Saat kejadian anak dari Mbah JM tengah berada di masjid. Sementara dirinya tidur siang di rumah. Tak menyangka tiba-tiba DP masuk ke kamarnya dan melakukan hal tak senonoh. Diketahui kediaman pelaku DP (17) hanya berjarak satu rumah dengan Mbah JM.
"Kejadiannya saat salat Jumat, saya tidur tiba-tiba celana saya melorot, saya benahi lagi melorot lagi. Saya bangun, ternyata ada DP, saat itu saya suruh dia keluar. Dia berbuat tak senonoh," terang mbah JM.
'Aku Ini Seperti Mbahmu'
Kaget, Mbah JM sontak mengusir DP keluar. Namun tak disangka usai menutup pintu, pelaku justru kembali mendesak masuk dan menindih korban. Pria yang baru lulus SMA itu melancarkan aksi dengan meraba bagian dada, hingga memaksa meraba kemaluan Mbah JM.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tapi tak ada warga yang mendengar. Bahkan ia mengatakan kepada pelaku, "Aku ini seperti mbahmu".
Setelah melakukan tindak tak senonoh tersebut, pelaku DP kabur. Sementara Mbah JM sempat memberi tahu kakek pelaku, supaya cucunya diberi pelajaran. Sekaligus meminta uang untuk pijat karena merasa tubuhnya sakit.
"Badan saya pegal, saya minta uang Rp 50 ribu untuk pijat. Tapi tidak dikasih. Malah dikasih (sama) tetangga yang lain untuk pijat," imbuhnya.
Keseharian pelaku DP selama ini dikenal baik oleh korban. Karenanya dia tak menyangka pelaku akan melakukan hal tidak senonoh kepadanya. Apalagi sosoknya sudah dianggap seperti cucu sendiri.
Terus Diselidiki Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Jati Aiptu Jansen menjelaskan telah menerima laporan dari korban. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke unit PPA Polres Kudus.
"Kami sudah menyimpulkan tentang adanya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang diduga korbannya ibu berinisial J, ini tadi sudah gelar kecil di unit Reskrim Polsek Jati," ujar Aiptu Jansen.
Kemungkinan pelaku DP bisa dijerat Pasal 289 KUHP, mengenai ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.
"Dengan hasil ini akan kami proses di Polres Kudus di unit PPA dengan dugaan pencabulan. Nanti akan kita arahkan ke pasal 289 KUHP," terangnya. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya