Momen Rombongan Jokowi Minggir & Beri Jalan Ambulans buat Melintas, Ini Videonya

Merdeka.com - Belum lama ini, sebuah video amatir mengungkap hal yang tak terduga. Rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat melintas saat hendak melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah.
Secara bersamaan, sebuah mobil ambulans juga melintas. Tak disangka, iring-iringan mobil RI-1 tersebut menepi, memberi jalan.
Berikut ulasan selengkapnya,
Mobil Ambulans Melintas Bersamaan
Sebuah video berdurasi pendek yang diunggah pada akun Instagram @polisi_indonesia beberapa waktu lalu membuat publik terkagum. Video tersebut diawali dengan pemandangan di balik kaca mobil ambulans yang tengah melintas.
Tampak di depan, berdiri banyak warga yang diketahui sedang menyambut Presiden. Tak disangka, rombongan Paspampres hingga mobil bernomor kendaraan RI-1 rela menepi demi memberi jalan kepada ambulans.
Instagram/@polisi_indonesia ©2022 Merdeka.com
"Rombongan Pak Jokowi memberi kesempatan Ambulance melintas di Jalan Raya Grobogan-Blora," dikutip dari keterangan video.
Presiden Kunjungan Kerja
Kejadian tersebut rupanya berlangsung pada saat kunjungan kerja Presiden Jokowi saat hendak bertandang ke kawasan Sragen, Grobogan, Blora, hingga Semarang.
Presiden yang dikawal sejumlah menteri hingga jajaran TNI-Polri tersebut diketahui langsung mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat pada Rabu (5/1).
Instagram/@polisi_indonesia ©2022 Merdeka.com
"Eratkan tali sepatu, sebelum melangkah jauh. Pagi ini saya ke Jawa Tengah untuk kunjungan kerja ke Sragen, Grobogan, Blora, dan Semarang," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Presiden Jokowi @jokowi.
Ambulans & Mobil Jenazah Kendaraan Prioritas
Mobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikawal Polisi dan Membunyikan Sirene
Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Tuai Pujian
Lantaran hal ini, rombongan Presiden Jokowi seketika mendapatkan pujian dari publik. Tindakan itu disebut patut dicontoh bagi siapa saja agar mengutamakan ambulans saat berkendara di jalan raya.
"Patut dicontoh, sekelas presiden loh. Pejabat lain juga harus memberi contoh juga ya," tulis akun @adreamboys
"Presiden aja duluin ambulance," tulis akun @theman3_46
"Kasih contoh buat warganya," tulis akun @iqbal_firman_syah
"Luar biasa, Terima kasih Bapak Presiden @jokowi dan Rombongan... Semoga Allah merahmati Bapak dan Keluarga... Aamiin," tulis akun @deckyir.
Berikut video selengkapnya,
View this post on Instagram (mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya