Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu

Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan. Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menangkap mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan alias Mardani M (MM). Mardani sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.

Ancaman hukuman penjara telah menanti. Sosoknya kala digiring masuk ke kantor polisi lantas viral dan mencuri perhatian. Mardani memilih menunduk dari sorotan media.

Berikut ulasan dan video saat Mardani digiring ke Polres Gowa.

Tertunduk Lesu

Melansir dari laman Instagram @infokomando yang mengunggah ulang video Mardani. Tampak dalam video, ia turun dari mobil putih besar.

momen satpol pp arogan digiring ke tahanan

Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Sosok Mardani terlihat tertunduk lesu, didampingi sang kuasa hukum Syafril Hamzah dan seorang petugas wanita.

Satpol PP arogan itu mengenakan kaus berkrah warna biru muda, serta memakai peci hitam. Mardani seakan menutup diri dari sorotan kamera media.

Ancaman Hukuman

momen satpol pp arogan digiring ke tahanan

Konferensi Pers di Polres Gowa, Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjabarkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Disebutkan bahwa MM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Persangkaan yang kami masukkan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara ini untuk pemeriksaan tersangka masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap, kita adakan gelar perkara untuk menentukan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," kata Tri.

Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Resmi Ditahan

tampang satpol pp arogan yang pukul pasutri

Potret Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri, Facebook Mardani Hamdan ©2021 Merdeka.com

Selain interogasi terhadap pelaku penganiayaan, Polres Gowa juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk kepada Nurhalim alias Ivan selaku korban pria dan pemilik warkop.

"Ada sekitar enam orang (saksi). Dari kepolisian dua, dari Satpol PP dua orang, masyarakat umum yang di TKP satu orang, dan satu korban (pria)," terang AKBP Tri.

Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan. Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Video Satpol PP Arogan Digiring

Berikut videonya.

      View this post on Instagram

A post shared by Infokomando 🔴 (@infokomando)

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap
Sejoli Dianiaya saat Makan Coto di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap

Kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Tiga Anggota Polisi Diduga Aniaya Tahanan di Polres Tanjabbar
Tiga Anggota Polisi Diduga Aniaya Tahanan di Polres Tanjabbar

Polisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri

Brigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Kronologi Karo Ops Polda Sulut Gebuki Anggota Sat Intelkam Polresta Manado, Polisi Janji Usut Tuntas
Kronologi Karo Ops Polda Sulut Gebuki Anggota Sat Intelkam Polresta Manado, Polisi Janji Usut Tuntas

Kapolda Sulut memerintahkan kejadian itu diusut tuntas.

Baca Selengkapnya
Viral Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan Gorontalo, Polisi Tangkap Pelaku
Viral Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan Gorontalo, Polisi Tangkap Pelaku

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena marah dan di bawah pengaruh minuman keras

Baca Selengkapnya
Suami Menangis saat Gerebek Istri yang Juga ASN Pemkab Mojokerto Mesum dengan Selingkuhan
Suami Menangis saat Gerebek Istri yang Juga ASN Pemkab Mojokerto Mesum dengan Selingkuhan

Kejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi di Sumsel Aniaya Petani Hingga Lebam, Kapolres Klaim Anak Buahnya Gangguan Kejiwaan
Polisi di Sumsel Aniaya Petani Hingga Lebam, Kapolres Klaim Anak Buahnya Gangguan Kejiwaan

Peristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya
Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya

Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lauk dan Tidak Diberi Uang, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur
Tak Ada Lauk dan Tidak Diberi Uang, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

Tersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan

Baca Selengkapnya