Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu
Merdeka.com - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menangkap mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan alias Mardani M (MM). Mardani sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Ancaman hukuman penjara telah menanti. Sosoknya kala digiring masuk ke kantor polisi lantas viral dan mencuri perhatian. Mardani memilih menunduk dari sorotan media.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Dimana Kasad Maruli beradu panco dengan prajurit? Momen itu terjadi di sebuah lapangan saat mereka sedang bertugas.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa Istri Kasad Jenderal Maruli? Istri Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Paulina Pandjaitan baru-baru ini tengah bernostalgia.
Berikut ulasan dan video saat Mardani digiring ke Polres Gowa.
Tertunduk Lesu
Melansir dari laman Instagram @infokomando yang mengunggah ulang video Mardani. Tampak dalam video, ia turun dari mobil putih besar.
Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Sosok Mardani terlihat tertunduk lesu, didampingi sang kuasa hukum Syafril Hamzah dan seorang petugas wanita.
Satpol PP arogan itu mengenakan kaus berkrah warna biru muda, serta memakai peci hitam. Mardani seakan menutup diri dari sorotan kamera media.
Ancaman Hukuman
Konferensi Pers di Polres Gowa, Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjabarkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Disebutkan bahwa MM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Persangkaan yang kami masukkan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara ini untuk pemeriksaan tersangka masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap, kita adakan gelar perkara untuk menentukan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," kata Tri.
Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Resmi Ditahan
Potret Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri, Facebook Mardani Hamdan ©2021 Merdeka.com
Selain interogasi terhadap pelaku penganiayaan, Polres Gowa juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk kepada Nurhalim alias Ivan selaku korban pria dan pemilik warkop.
"Ada sekitar enam orang (saksi). Dari kepolisian dua, dari Satpol PP dua orang, masyarakat umum yang di TKP satu orang, dan satu korban (pria)," terang AKBP Tri.
Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan. Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Video Satpol PP Arogan Digiring
Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulut memerintahkan kejadian itu diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena marah dan di bawah pengaruh minuman keras
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca Selengkapnya