Morgan Simanjuntak Hakim 'Ditakuti', Ternyata Tak Cuma Ferdy Sambo yang Divonis Mati
Merdeka.com - Palu hakim memutuskan Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi hukuman seumur hidup.
Sidang vonis yang digelar Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Terlebih lagi keputusan tiga majelis hakim yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono dinilai sesuai harapan sebagian publik.
Ternyata vonis mati bukan kali ini saja diberikan oleh Morgan Simanjuntak. Sebelumnya dia pernah menjatuhi hukuman mati saat menjadi hakim di PN Medan. Berikut ulasannya, Selasa (14/2).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh Morojoyo? Para musuhnya dendam kepada Morojoyo karena selalu dikalahkan saat berjudi.
-
Dimana Morojoyo dibunuh? Sayangnya ia dibunuh musuhnya di daerah perbukitan itu setelah menang judi untuk kesekian kalinya di daerah Gesi.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Kenapa Morojoyo dibunuh? Para musuhnya dendam kepada Morojoyo karena selalu dikalahkan saat berjudi.
-
Kenapa HL membunuh Faisal Dg Rimo? Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu. Korban meninggal tidak hanya Faisal.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Kemarin merupakan hari yang buruk bagi Ferdy Sambo. Dia divonis mati oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Hakim menyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.Mendengar vonis tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan dan matanya berkedip-kedip.
Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba
Morgan Simanjuntak bisa dibilang hakim yang 'ditakuti'. Sebab saat melihat sepak terjangnya, dia bukan pertama kalinya menjatuhi hukuman mati kepada pesakitan.
Sebelum Ferdy Sambo, ada M Rizal alias Hasan yang divonis mati oleh Morgan. M Rizal divonis mati atas kasus kepemilikan 50 ribu pil ekstasi dan 85 kilogram sabu.
Kala itu Morgan menjadi hakim di PN Medan tahun 2017.
Hakim Tunggal Djoko Tjandra
Saat ini, Morgan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa waktu lalu, dia pernah menjadi hakim tunggal dalam kasus Djoko Tjandra. Morgan menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait sosok King Maker.
Dia juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II.
Sebelumnya, Morgan sudah berpengalaman di sejumlah pengadilan seperti PN Tanjung Pinang dan PN Medan. Hingga pada akhirnya dimutasi ke PN Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan
youtube
Pria kelahiran 22 September 1962 ini merupakan hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Morgan ialah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.966.806.000. Harta kekayaan itu dilaporakan pada Februari 2022 lalu. (mdk/dea)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya