Negara Ingin Akhiri Lockdown Covid-19, Ini 6 Syarat yang Ditetapkan WHO
Merdeka.com - Pandemi virus corona (Covid-19) masih belum berakhir. Kini, miliran orang tidak punya pilihan lain selain mengikuti saran dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) untuk karantina diri di rumah. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di seluruh dunia.
Sejumlah negara juga telah menerapkan kebijakan Lockdown. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia yang mengeluarkan kebijakan darurat dalam melawan virus corona. Beberapa bulan telah berjalan, sejumlah negara sudah ada yang mulai terbebas dari virus corona. Bahkan, Denmark, Austria, Norwegia, Ceko serta Jerman mulai mencabut kebijakan lockdown mereka.
Sebagai antisipasi virus corona, WHO mengeluarkan syarat pada negara yang ingin akhiri lockdown. Berikut syarat yang ditetapkan WHO yang lansir dari halodoc, Senin (20/04/2020).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Semakin Cepat Kasus Ditemukan akan Kian Bagus
2020 REUTERS/Denis Balibouse
Direktur WHO melalui akun Twitter-nya menyebutkan ada satu hal utama yang sudah dipelajari dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir di pandemi Covid-19. Menurutnya, semakin cepat semua kasus ditemukan, diuji diisolasi hingga dirawat, maka penyebaran virus corona akan semakin sulit.
Beberapa Negara Akhiri Lockdown
Sudah beberapa bulan virus corona ini menyerang dunia. Sebagian negara ada yang masih berupaya sekuat tenaga untuk melawannya. Beberapa negara lainnya ada yang sudah menunjukkan kabar positif. Misalnya seperti di Wuhan, China. Sebagai negara pencetus virus corona, mereka telah mengakhiri kebijakan lockdown sejak (8/4/2020). Melansir dari halodoc, beberapa negara lainnya tampak ikut ingin mengakhiri kebijakan tersebut. Di antaranya Denmark, Austria, Norwegia, Ceko serta Jerman. Jika sesuai rencana, mereka akan melepaskan kebijakan lockdown pada awal Bulan Mei. Tentu tidak langsung sekaligus, melainkan secara bertahap.
Dampak Ekonomi pada Aturan Lockdown
Menurut National Public Radio, UNICEF telah mencatat setidaknya 82 negara menerapkan aturan penguncian secara nasional atau lockdown. Dengan adanya aturan tersebut, tentu saja menimbulkan sejumlah dampak di berbagai aspek kehidupan. Terutama di sektor ekonomi.
2020 Liputan6.com/Johan Tallo
International Monetary Fund (IMF) menjelaskan mengenai analisis terbarunya, saat ini ekonomi global diperkirakan akan menyusut hingga 3 persen per tahun ini. Siapa sangka, Amerika Serikat bahkan akan mengalami penurunan ekonomi hingga mencapai angka 6 persen.
Terlalu Dini untuk Kembali Normal
Melihat perkembangan virus corona beserta dampak yang disebabkan, pejabat WHO mengatakan, masih terlalu dini untuk kembali ke kehidupan normal di sejumlah tempat. Bukan tanpa alasan yang tidak jelas. Sebab, setiap upaya prematur yang dilakukan untuk memulai kembali ekonomi mampu menimbulkan dampak begitu besar. Memungkinkan memicu gelombang kedua kasus virus corona (Covid-19). Untuk itu, WHO memperingatkan, proses tersebut harus dikoordinasi dan disengaja secara luas.
WHO Ajukan Syarat bagi Negara yang Akhiri Lockdown
Akan tetapi, jika negara-negara dirasa telah siap mengakhiri lockdown dengan segala risikonya, WHO lantas ajukan syarat. WHO menjelaskan, negara harus memenuhi enam syarat yang diberikan sebelum akhirnya melepaskan lockdown.
2020 Merdeka.com
Berikut enam syarat yang diberikan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia):
- Memastikan penularan penyakit di bawah kendali
- Sistem kesehatan setempat mampu mendeteksi, menguji, mengisolasi serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak dengan baik
- Risiko hotspot diminimalkan di tempat-tempat rawan seperti panti jompo
- Sekolah, tempat kerja, serta tempat penting lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan
- Risiko mengimpor kasus baru dapat ditangani dengan baik
- Masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan dan diberdayakan untuk hidup di bawah aturan baru
Lebih dari Dua Juta Orang Terinfeksi Covid-19
Menurut dashboard virus corona oleh Whiting School of Engineering milik Johns Hopkins University, kini jumlah kasus Covid-19 telah melebihi angka dua juta. Angka tersebut termasuk 144.000 orang meninggal dunia dan 540.000 orang dinyatakan sembuh.Sementara itu, hingga Minggu (19/4/2020), sudah ada 6575 kasus positif virus corona di Indonesia. Untuk pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 686 orang dan 582 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya