Novel Baswedan Blak-blakan Bakal Mundur dari KPK, Ini Waktu yang Dipilih
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali memberikan pernyataan yang mengejutkan di hadapan publik. Setelah kasus penyiraman air keras kepada dirinya yang tak kunjung menemui titik terang, kini pria yang akrab disapa Novel tersebut harus menghadapi rintangan lainnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Bahkan, secara terang-terangan dirinya berpikir untuk mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Pernyataan itu diungkapkan oleh pria berusia 43 tahun tersebut kepada jurnalis senior, Karni Ilyas. Rupanya, ada alasan tersendiri bagi Novel untuk mundur dari lembaga anti rasuah tersebut. Novel mengungkapkan waktu yang dirasanya tepat untuk meninggalkan KPK. Lantas, kapan sebenarnya rencana Novel tersebut akan direalisasikan?
Ungkap Cara Kerja KPK yang Diragukan
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Kapan pejabat senior kemlu AS menyampaikan pengunduran dirinya? Pada tanggal 28 Mei, Stacy Gilbert, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kependudukan, Pengungsi, dan Migrasi di Kementerian Luar Negeri AS, menginformasikan kepada para staf mengenai pengunduran dirinya.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Novel masih terus meragukan cara pandang pihak yang mendukung adanya perumusan regulasi tersebut. Ia menilai, terdapat sejumlah inkonsistensi alasan di balik pengesahan UU KPK terbaru pada tahun 2019 tersebut.
"Novel tadi mengatakan bahwa dengan adanya UU itu menjadi berat. Karena kita bayangkan, misalnya penyadapan harus ada izin. Jadi pengawas istilahnya. Kemudian juga penangkapan, itu juga harus lapor juga ke pengawas baru bisa dilakukan. Harusnya kan dari penyidik ke komisioner kan langsung, direct. Tapi kan jadi memakan waktu [...] Jadi jangan-jangan semua orang ini disadap oleh Mas Novel dan kawan-kawan," ungkap Karni Ilyas seperti yang dilansir dari akun
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
"Jadi begini mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK. Itu yang agak aneh, jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu," jelas Novel.
Adaptasi Pasca Regulasi Baru
Adanya regulasi terbaru yang mengatur KPK tersebut diakui Novel bukan perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung. Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi seperti penyadapan dan penyitaan.
"Terkait dengan pelemahan ini bang Karni, ini menarik. Karena kita lihat kondisi Undang-undang yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya di bawah penegak lain. Contoh Bang Karni, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin. Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Boleh ternyata," ucapnya.
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
Menurutnya, jelas terdapat unsur pelemahan lembaga yang secara langsung dipimpinnya tersebut. Sebab, pihak lain dapat melakukan sejumlah kegiatan KPK tanpa adanya syarat tertentu seperti yang saat ini harus dilakukannya sebelum menggelar operasi di lapangan.
"Terkait dengan menyita ini, dengan UU baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin. Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan," imbuhnya.
Harapan Terhadap Keberlangsungan KPK
Ia berharap, adanya situasi yang semakin tidak menguntungkan KPK tersebut tidak membuat anggota di dalam lembaga lantas menyerah. Memang tak mudah bagi pihak yang justru ingin bekerja memberantas korupsi di Tanah Air dengan sepenuh hati.
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
"Tentu, siapa pun yang ada di KPK yang betul-betul ingin bekerja dengan sungguh-sungguh, kita berharap situasi itu bisa berubah. Karena memberantas korupsi ini kepentingan bangsa dan negara. Tidak bisa terus ada pihak-pihak yang ingin pemberantasan korupsi ini lemah dan membuat fitnah-fitnah. Ini kan jadi repot, Bang Karni," lanjutnya.
Akan Mundur Dari KPK
Novel tak menampik, ia pun merasa bahwa kini kinerja KPK semakin berat dan penuh perjuangan. Beberapa waktu yang lalu, sempat terpikir olehnya untuk mundur dari jabatannya. Namun, kesungguhan hati dan perjuangannya untuk memberantas korupsi membuatnya berpikir kembali. Ia akan tetap berjuang untuk memberantas koruptor hingga titik darah penghabisan, saat KPK benar-benar tak berdaya.
"Sejujurnya sudah beberapa waktu yang lalu, saya ingin mundur. Tapi setelah saya timbang-timbang kembali, saya berpikir. Saya akan menunggu masa di mana saya tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur di sana," ujarnya.
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
"Apa masa itu sudah terlihat?," tanya Karni.
"Arahnya itu sudah terlihat, Bang Karni. Dari yang pertama tadi saya katakan, independensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan integritas dan profesional. Kalau independensinya lemah atau tidak independensi lagi baik lembaganya atau pun orangnya, bagaimana kita bisa bekerja dengan benar?," ucapnya.
Video
Berikut blak-blakan Novel Baswedan soal keinginannya mundur dari KPK.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya