Pantang Menyerah FPI, Dibubarkan Pemerintah, Langsung Gaspol Ganti Nama
Merdeka.com - Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud mengatakan jika FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
-
Siapa pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Perti didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang merespon pengunduran diri Mahfud? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud mundur? Mahfud Md memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, berencana mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Berikut ulasan lengkapnya.
Beberapa Nama Menjadi Deklarator Lahirnya Front Persatuan Islam
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:
Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.
Keterangan Pers Front Persatuan Islam
Dalam keterangan pers Front Persatuan Islam, Front Persatuan Islam memberikan imbauan pada seluruh pengurus, anggota serta simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia dan mancanegara."Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis dalam keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
SKB Pelarangan FPI Dinilai adalah Pengalihan Isu
Mereka menilai jika Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI adalah upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI."Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," kata mereka. Front Persatuan Islam pun memandang keputusan pemerintah yang melarang FPI juga bertentangan dengan hukum konstitusi dan hukum lainnya. "Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," ujar Front Persatuan Islam.
Pemerintah Melarang Aktivitas FPI
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika pemerintah melarang aktivitas FPI. Mahfud mengutip peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014."Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD. (mdk/add)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaDeklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaMassa FPI mengecam agresi militer Israel di Jalur Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk ratusan anak kecil.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaMardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPSI akhirnya membatalkan dukungan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaPKB memilih membelot bergabung dengan NasDem dan mengusung duet Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya