Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS

Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS Mario Dandy-AG-Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini, status AG dalam kasus ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penahanan tersebut dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret kemarin. Berdasarkan kewenangan penyidik, AG disebut akan ditahan sekitar 7 hari. Berikut potret terbarunya usai diamankan LPKS:

AG Ditahan LPSK

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) kemarin, diputuskan jika AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Alasan Penahanan

Disebutkan, jika penahanan AG ini didasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik. Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana."Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

Ditahan 7 Hari

ag pacar mario dandy

©2023 Merdeka.com

Kemunculan AG ke publik pun langsung jadi sorotan. Namun, ia tampak enggan memunculkan wajahnya di hadapan awak media. Penahanan AG ini sendiri disebut sudah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. "Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki. Selama menjalani pemeriksaan, AG juga diketahui didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Status AG Dalam Kasus Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

mario dandy ag shane

©2023 Merdeka.com

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki.Meski tak ditetapkan sebagai tersangka, AG dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Tangis Haru Rafael Alun Melepas Rindu dengan Mario Dandy di Sidang: 8 Bulan Tak bertemu dan Memeluk
Tangis Haru Rafael Alun Melepas Rindu dengan Mario Dandy di Sidang: 8 Bulan Tak bertemu dan Memeluk

Rafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara
KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara

Gaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh! Polisi Eks Kasat Dalam Pusaran Gembong Narkoba Kelas Dunia
VIDEO: Heboh! Polisi Eks Kasat Dalam Pusaran Gembong Narkoba Kelas Dunia

Seorang eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan inisial AG ditangkap.

Baca Selengkapnya