Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan kepada Eliezer saat Sidang Kode Etik

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan kepada Eliezer saat Sidang Kode Etik Sidang kode etik richard eliezer. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Richard Eliezer Pudhilang Lumiu atau yang biasa disebut sebagai Bharada E baru saja mengikuti sidang etik Polri pada Rabu (22/2) kemarin. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

Putusan sidang yang diterima oleh Bharada E tersebut merupakan sanksi demosi yang diberikan kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang viral belakangan ini. Eliezer dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Eliezer ketika sidang kode etik Polisi. Simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Demosi

002 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Melansir dari laman polri.go.id, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi ini pun tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi dari aturan tersebut adalah: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Atasan memiliki hak untuk menghukum anggota Polisi yang diberikan sanksi demosi adalah atasan yang dalam pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Pasal tentang Demosi

Atasan yang memiliki hak untuk menghukum haruslah melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, ia juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Sidang Kode Etik Eliezer

sidang kode etik richard eliezer

©2023 Merdeka.com

Sebelumynya, Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang buntut dari pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut, ia masih ditetapkan sebagai anggota Polri.

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dikutip dari liputan6.

Sanksi yang didapatkan oleh Eliezer merupakan hukuman atas perbuatannya yang tercela. Oleh karena itu, Eliezer berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa teRduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelas Ramadhan.

Ferdy Sambo Jadi Saksi

Sidang kode etik yang dilakukan oleh Eliezer tersebut juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia diundang untuk menjalankan perannya sebagai seorang saksi. Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, masih ada 7 lain saksi yang diundang untuk memberikan keterangan seperti Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.

Meskipun diundang sebagai saksi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir di sidang KKEP Eliezer karena alasan perizinan.

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan  (mdk/mff)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Dipenjara, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Dipenjara, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon "Saya Mau Ungkap yang Sebenar-Benarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD

MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya