Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan kepada Eliezer saat Sidang Kode Etik
Merdeka.com - Richard Eliezer Pudhilang Lumiu atau yang biasa disebut sebagai Bharada E baru saja mengikuti sidang etik Polri pada Rabu (22/2) kemarin. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.
Putusan sidang yang diterima oleh Bharada E tersebut merupakan sanksi demosi yang diberikan kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang viral belakangan ini. Eliezer dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Eliezer ketika sidang kode etik Polisi. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Pengertian Demosi
©2015 Merdeka.com
Melansir dari laman polri.go.id, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi ini pun tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi dari aturan tersebut adalah: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Atasan memiliki hak untuk menghukum anggota Polisi yang diberikan sanksi demosi adalah atasan yang dalam pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Pasal tentang Demosi
Atasan yang memiliki hak untuk menghukum haruslah melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, ia juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sidang Kode Etik Eliezer
©2023 Merdeka.com
Sebelumynya, Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang buntut dari pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut, ia masih ditetapkan sebagai anggota Polri.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dikutip dari liputan6.
Sanksi yang didapatkan oleh Eliezer merupakan hukuman atas perbuatannya yang tercela. Oleh karena itu, Eliezer berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa teRduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelas Ramadhan.
Ferdy Sambo Jadi Saksi
Sidang kode etik yang dilakukan oleh Eliezer tersebut juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia diundang untuk menjalankan perannya sebagai seorang saksi. Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Selain Ferdy Sambo, masih ada 7 lain saksi yang diundang untuk memberikan keterangan seperti Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.
Meskipun diundang sebagai saksi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir di sidang KKEP Eliezer karena alasan perizinan.
"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan (mdk/mff)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya