Penjelasan Lengkap MUI soal Salat Jumat saat Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Covid-19 yang menyebar ke seluruh penjuru dunia membuat Pemerintah kian ketat untuk menerapkan sejumlah kebijakan. Tidak hanya itu, berbagai imbauan juga tetap digalakkan agar pandemi covid-19 di tanah air segera usai.
Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satunya. MUI telah menerbitkan fatwa yang terkait dengan salat Jumat. Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwasanya ibadah salat Jumat dapat digantikan dengan ibadah salat Zuhur.
Fatwa MUI
-
Bagaimana cara mengganti Sholat Jumat? Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat.
-
Sholat apa yang bisa menggantikan Sholat Jumat? Dalam kondisi normal, sholat Jumat harus dijalankan. Namun, dalam sebuah kondisi tertentu, ternyata sholat Jumat bisa saja diganti dengan sholat Dzuhur biasa.
-
Bagaimana hukum shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat. Hukum wajib shalat Jumat tertulis dari firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya; 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Kenapa Sholat Jumat bisa diganti? Ketiga hadis di atas menjadi landasan mengganti sholat Jumat dengan Dzuhur sebab dinilai sesuai dengan kondisi pandemi kala itu yang menjangkiti hampir seluruh negara di dunia.
-
Bagaimana cara mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur? Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat. Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam.
Sekretaris MUI, Asrorum Niam menambahkan bahwa fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi jamaah hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Atau dengan kata lain, salat Zuhur dapat menjadi pengganti salat Jumat hingga pandemi covid-19 usai.
Kendati demikian, jamaah yang berada di zona hijau dan potensi penyebarannya rendah tetap diberikan kewajiban untuk salat Jumat berjamaah di masjid. Pihaknya juga menambahkan agar tetap waspada dengan selalu menerapkan tindakan pencegahan ketika berada di kerumunan.
Hukum yang Dipertanyakan
Fatwa tersebut kian ditegaskan oleh MUI di tengah maraknya pertanyaan mengenai hukum jika tidak melaksanakan salat Jumat. Sebab, dalam kitab dan sunnah telah disampaikan bahwa orang yang tidak melaksanakan kewajiban salat Jumat secara tiga kali berturut-turut adalah seorang yang kafir, mendustai agama.
Dasar Fatwa
MUI kembali meluruskan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi dasar fatwa tersebut.
Yang pertama jika suatu kawasan tempat tinggalnya merupakan kawasan penyebaran covid-19 yang masih terkendali, maka salat Jumat wajib dilaksanakan. Yang kedua adalah jika covid-19 menyebar di suatu kawasan secara tidak terkendali, maka salat Zuhur dapat menjadi pengganti salat Jumat.
Dan yang ketiga adalah jika tingkat penyebaran virus sangat tinggi, maka umat Islam tidak boleh melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Mengambil Langkah Bijak
Maka dalam hal ini, umat Islam dituntut untuk mengambil langkah yang bijak dalam melakukan ibadah. Sebab, keselamatan diri adalah hal yang patut untuk diusahakan.
"Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan, kemaslahatan manusia. Tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antar hidup, memilih antara hidup dan mati, memilih antara sehat dan juga sakit. Ketika kita diberikan sakit, maka kita dianjurkan dengan akal sehat kita untuk berobat ," ujar Sekretaris MUI, Asrorum Niam.
Sesuai dengan perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadits (HR. Thabrani), apabila orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan salat Jumat seperti sakit, dalam perjalanan, ancaman bahaya, dan lain sebagainya, maka seorang umat Muslim tidak dapat dikatakan sebagai orang yang munafik dan ingkar terhadap agama Islam.
Mazhab Salat Jumat
Hal ini juga dipertegas oleh Aminudin Yakub, Anggota Komisi Fatwa MUI yang memaparkan bahwa di tengah wabah seperti saat ini salat Jumat kemungkinan besar tidak dapat dilakukan. Sebab, salah satu syarat untuk salat Jumat adalah dilakukan berjamaah di masjid.
Indonesia yang cenderung menggunakan Mazhab Hambali dan Syafii inilah yang menjadi latarbelakangnya. Sebab di kalangan Hambali dan Syafii, salat Jumat wajib dilakukan oleh minimal 40 jamaah.
Jadi, tidak mengapa salat Jumat tidak dapat dilaksanakan di tengah wabah corona. Namun yang perlu diperhatikan, umat Islam perlu menggantinya dengan salat Zuhur. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaLengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.
Baca SelengkapnyaPemahaman yang baik tentang niat puasa qadha sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Baca SelengkapnyaTerdapat hukum mengganti puasa wajib di lain waktu ketika tidak mampu berpuasa selama sebulan penuh.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama meminta jemaah haji untuk memulihkan kondisi fisik terlebih dahulu sebelum menuntaskan rukun haji.
Baca SelengkapnyaSelain hukum pelaksanaannya, Anda juga perlu memahami bacaan niat puasa qadha di bulan Syawal dengan baik dan benar
Baca SelengkapnyaPuasa qadha Ramadhan perlu dipenuhi dengan baik sebab ibadah wajib.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum qadha puasa Ramadan di bulan Rajab.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca SelengkapnyaBulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaGelar Salat Idulfitri Hari Ini, Pimpinan An Nadzir Gowa: Junjung Tinggi Toleransi
Baca Selengkapnya