Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penting Diketahui, Ini Jenis Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Penting Diketahui, Ini Jenis Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, peserta BPJS harus rutin membayar iuran setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Memiliki BPJS Kesehatan memang merupakan hal yang cukup menguntungkan.

Tetapi, ternyata tidak semua layanan kesehatan maupun penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja jenis penyakitnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman klikdokter dan berbagai sumber, (16/12/2022).

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Selama ini, tak banyak orang tahu jenis penyakit apa saja yang tidak bisa ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS.

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hanya saja, tidak banyak orang mengetahui tentang hal ini. Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.    3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.7. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.8. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.9. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.10. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.12. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.2. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 3. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.5. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.6. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.7. Perbekalan kesehatan rumah tangga.Jika Anda akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus membaa kartunya baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan BPJS harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran. Jika Anda sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan pada kartu, Anda tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama atau IGD terdekat. Asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat. Contoh, demam lebih dari 40 derajat Celsius selama 3 hari dan kejang.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya

Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak

"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.

Baca Selengkapnya
Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai
Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai

"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI: Penyakit Terbanyak Petugas KPPS di Jakarta Adalah Penyakit Bawaan
Dinkes DKI: Penyakit Terbanyak Petugas KPPS di Jakarta Adalah Penyakit Bawaan

Berbeda dengan tahun 2019 yang didominasi penyakit kronis, seperti hipertensi atau diabetes.

Baca Selengkapnya