Pergub DI Yogyakarta Dinilai Ancam Demokrasi, Ini Isinya
Merdeka.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY), menentang keras Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 tahun 2021, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Sebab, Pergub yang ditandatangani oleh Sultan Hamengkubuwono X pada 4 Januari 2021 lalu, dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia dan dianggap mengancam kehidupan demokrasi masyarakat DIY.
Sejumlah perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari 27 organisasi itupun, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membatalkan Pergub tersebut. Berikut isi Peraturan Gubernur DIY yang tengah menjadi kontroversi:
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
-
Kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Apa saja keistimewaan Yogyakarta? Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
Elemen Masyarakat Tolak Pergub DIY
Sejumlah organisasi masyarakat di DIY bersatu mengecam Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021. Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyebut, pergub yang ditandatangani Sultan HB X ini menjadi kado buruk bagi demokrasi di DIY.
Ia mengatakan, ada beberapa pasal-pasal dalam Pergub itu yang dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi. Diantaranya tertuang pada Bab III pasal 11, yang menjabarkan bahwa dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.
"Lewat pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," jelas Yogi.
Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut, jika Pergub nomor 1 tahun 2021 ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah diucapkan oleh Sultan HB X.
Tri Wahyu mengatakan, dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan.
"Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat. Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," papar Tri Wahyu.
Isi Peraturan Gubernur
Berikut Peraturan Gubernur (Pergub), yang berisi pasal-pasal yang mengatur soal Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, dilansir dari laman resmi jogjaprov.go.id, (20/1/2021):
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Isi Pergub DIY yang Jadi Kontroversi
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
(mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAde Armando dinilai sangat mencoreng nama Partai Solidaritas Indonesia.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya