Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tarik Status Tersangka Nakes Viral Suntik Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Polisi Tarik Status Tersangka Nakes Viral Suntik Vaksin Kosong, Ini Alasannya Kemenkes Sebut Suntikan Vaksin Kosong di Pluit akibat Kelalaian Vaksinator. ©Antara/Andi Firdaus

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggugurkan status tersangka pada tenaga kesehatan (nakes) yang sempat viral karena menyuntikkan 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara.

Sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan oleh EO sempat ramai di media sosial. Setelah kasusnya viral, EO pun dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Setelah sempat diamankan, polisi pun akhirnya menarik status tersangka pada EO. Berikut alasannya:

Orang lain juga bertanya?

Sempat Viral

kemenkes sebut suntikan vaksin kosong di pluit akibat kelalaian vaksinator

©Antara/Andi Firdaus

Kasus 'vaksin kosong' ini sempat viral di media sosial dan ramai jadi perbincangan. Kejadian berawal saat seorang korban berinisiap BLP melakukan vaksinasi di daerah Pluit, Penjarinan, Jakarta Utara. Dari video yang beredar, BLP diduga disuntik 'vaksin kosong' oleh nakes EO.

Ibunda dari BLP sempat menyadari kejanggalan tersebut dan melakukan komplain. Sadar akan kesalahannya, EO pun sempat meminta maaf dan menyuntikkan ulang vaksin ke tubuh BLP. Video yang merekam saat EO menyuntikkan vaksin kosong itupun lantas menjadi viral di media sosial.

Diamankan Polisi

nakes jadi tersangka di jakarta utara

©2021 Merdeka.com

Setelah ramai dibahas, polisi pun akhirnya mengamankan EO untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga sempat menyita barang bukti seperti vial, jarum suntik, dan perlengkapan dinas lainnya. EO dianggap lalai sehingga dijerat Pasal 14 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular. Saat dihadirkan menjadi tersangka EO mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mencabut status tersangka pada EO. Hal tersebut dilakukan usai adanya mediasi antara nakes EO dan korban. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

Gugurnya status tersangka pada nakes EO itupun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. "Karena sudah ada kesepakatan damai maka penyelidikannya kita hentikan. Kan sudah terjadi mediasi antara korban, kemudian juga dari pihak penyelenggara kan, kemudian mpihak terlapornya sepakat saling memaafkan karena hanya kelalaian saja. Akhirnya mereka sepakat untuk damai," beber Guruh saat dikonfirmasi awak media. (mdk/khu)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas

Dari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta
VIDEO: Respons Polda Sumut, Viral Diduga Polisi Sekap Satu Keluarga hingga Minta Tebusan Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Viral Video Sebut Anggota KKB Sudah Ditangkap Malah Dibebaskan, Kapolres Puncak Jaya Pastikan Hoaks
Viral Video Sebut Anggota KKB Sudah Ditangkap Malah Dibebaskan, Kapolres Puncak Jaya Pastikan Hoaks

Kapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap

Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya