Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, ikut berpendapat soal wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berpotensi melanggar sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tak hanya mengisyaratkan ketidakadilan, rencana perubahan peraturan soal pajak itu juga berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Simak ulasan selengkapnya:
Wacana Kebijakan Penetapan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tuai Kritikan
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako menuai beragam kritikan dari berbagai pihak. Sebab, sebelum munculnya rencana tersebut, Pemerintah justru memberikan relaksasi terhadap pajak penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor.
Hal itulah yang membuat banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi rakyat menengah bawah.
"Yang diuntungkan terhadap kebijakan ini (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPN-BM) hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam keterangannya, Kamis (10/6).
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," tambahnya.
Rencana perubahan pajak tersebut sendiri tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak Barang Mewah Didiskon
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Pemberian relaksasi pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) tersebut dilatarbelakangi dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sektor otomotif menjadi sektor yang terdampak besar di tengah pandemi. Utilisasi industri yang menurun tajam itulah yang menjadi alasan pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Selain relaksasi pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, pemerintah juga disebut memberikan banyak relaksasi pajak bagi para orang kaya. Contohnya pajak properti hingga tax amnesty. Banyak orang menyebut jika gagasan PPN sembako dan tax amnesty merupakan kebijakan yang ironis.
Harga Sembako Disebut akan Alami Kenaikan
Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok malah dianggap akan memperparah situasi. Sebab, dengan ditetapkannya PPN kemungkinan besar harga sembako juga akan ikut mengalami kenaikan. "Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta, dikutip dari Antara, Kamis (10/6).Menurut Felilppa, kenaikan harga sembako akan membuat lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga pangan yang mahal.Untuk itu, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Biaya Sekolah akan Kena Pajak
Selain naiknya harga sembako, imbas dari wacana peraturan pajak terbaru ialah naiknya biaya sekolah. Sebab, Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga akan diterapkan untuk kategori jasa. "Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah justru bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). "Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan. Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," ujar Bima.Menurutnya, biaya pendidikan akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. Bima melanjutkan, pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi masyarakat miskin. "Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, sekarang pemerintah justru mau kejar PPN sekolah," tambahnya. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyinggung belanja dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi, saat memberikan bantuan sosial di Sukoharjo, blak-blakan alasan harga pangan mahal dan pemberian bansos oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menuturkan bahwa penurunan sejumlah harga tersebut membuktikan kebenaran dari tingkat inflasi nasional yang turun menjadi 3 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajaran anggota kabinet menekan harga obat dalam negeri agar setara dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca SelengkapnyaKita harapkan dengan operasi pasar yang dilakukan Bulog, harga beras bisa turun," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan anggaran untuk keberlanjutan pembangunan IKN dan Makan Bergizi Gratis masuk dalam RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan kenaikan harga beras tidak hanya terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia.
Baca Selengkapnya