Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan

Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan Presiden Joko Widodo. YouTube @Sekretariat Presiden ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, ikut berpendapat soal wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berpotensi melanggar sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tak hanya mengisyaratkan ketidakadilan, rencana perubahan peraturan soal pajak itu juga berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Simak ulasan selengkapnya:

Wacana Kebijakan Penetapan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tuai Kritikan

Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako menuai beragam kritikan dari berbagai pihak. Sebab, sebelum munculnya rencana tersebut, Pemerintah justru memberikan relaksasi terhadap pajak penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor.

Hal itulah yang membuat banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi rakyat menengah bawah.

"Yang diuntungkan terhadap kebijakan ini (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPN-BM) hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam keterangannya, Kamis (10/6).

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," tambahnya.

Rencana perubahan pajak tersebut sendiri tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pajak Barang Mewah Didiskon

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Pemberian relaksasi pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) tersebut dilatarbelakangi dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sektor otomotif menjadi sektor yang terdampak besar di tengah pandemi. Utilisasi industri yang menurun tajam itulah yang menjadi alasan pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Selain relaksasi pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, pemerintah juga disebut memberikan banyak relaksasi pajak bagi para orang kaya. Contohnya pajak properti hingga tax amnesty. Banyak orang menyebut jika gagasan PPN sembako dan tax amnesty merupakan kebijakan yang ironis.

Harga Sembako Disebut akan Alami Kenaikan

Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok malah dianggap akan memperparah situasi. Sebab, dengan ditetapkannya PPN  kemungkinan besar harga sembako juga akan ikut mengalami kenaikan. "Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta, dikutip dari Antara, Kamis (10/6).Menurut Felilppa, kenaikan harga sembako akan membuat lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga pangan yang mahal.Untuk itu, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Biaya Sekolah akan Kena Pajak

Selain naiknya harga sembako, imbas dari wacana peraturan pajak terbaru ialah naiknya biaya sekolah. Sebab, Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga akan diterapkan untuk kategori jasa. "Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah justru bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). "Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan. Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," ujar Bima.Menurutnya, biaya pendidikan akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. Bima melanjutkan, pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi masyarakat miskin. "Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, sekarang pemerintah justru mau kejar PPN sekolah," tambahnya. (mdk/khu)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah?
Benarkah PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah?

Batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah
Usai Bertemu Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah

PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak Kena
Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak Kena

Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen

Prabowo mengumumkan beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Diumumkan Probowo Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12%, Jet Pribadi Hingga Kapal Pesiar
VIDEO: Resmi Diumumkan Probowo Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12%, Jet Pribadi Hingga Kapal Pesiar

Prabowo menyebut, barang jasa yang terkena PPN 12 tersebut adalah barang yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Usai Umumkan PPN 12%, Prabowo Keliling Sudirman-Thamrin Sapa Warga yang Rayakan Malam Tahun Baru
Usai Umumkan PPN 12%, Prabowo Keliling Sudirman-Thamrin Sapa Warga yang Rayakan Malam Tahun Baru

Presiden RI Prabowo Subianto disambut antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin

Baca Selengkapnya
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli

Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Barang-barang mewah yang terkena PPN 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang

Prabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
PAN soal Prabowo Batalkan PPN 12% untuk Sabun-Pakaian: Itu Keputusan Bijaksana, Bukan Pencitraan
PAN soal Prabowo Batalkan PPN 12% untuk Sabun-Pakaian: Itu Keputusan Bijaksana, Bukan Pencitraan

PAN mengatakan, masyarakat patut bersyukut atas keputusan Prabowo tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo Jamin PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Beri Contoh Jet Pribadi dan Kapal Pesiar
Prabowo Jamin PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Beri Contoh Jet Pribadi dan Kapal Pesiar

Prabowo menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.

Baca Selengkapnya