Potret Lawas Mantan Menteri Luar Negeri Divonis Hukuman Mati, Tak Kuasa Tahan Tangis
Merdeka.com - Vonis hukuman mati sudah ada sejak era Presiden Soekarno. Pada era tersebut salah satu yang pernah diganjar dengan hukuman mati ialah Soebandrio. Soebandrio merupakan Menteri Luar Negeri Indonesia di masa pemerintahan Soekarno.
Potret lawasnya tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan pun beredar di media sosial.
Melansir dari akun Instagram arsip_indonesia, Selasa (14/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Siapa saja menteri Soekarno? Presiden Soekarno memimpin sendiri kabinet yang beranggotakan 21 orang menteri,' tulis Wahjudi Djaja dalam Kabinet-Kabinet di Indonesia.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Dimana Soekarno dipenjara? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Di mana Ir. Soekarno diasingkan? Melansir dari situs indonesia.go.id, pada tanggal 6 Februari 1949, Ir. Soekarno, Agus Salim, Mohammad Roem, dan Mr. Ali Sastroamidjojo pun diasingkan ke Muntok yaitu Pesanggrahan Menumbing.
-
Kapan Soekarno dilahirkan? Srimben pernah berkata kepada Soekarno kecil, kelak dirinya akan jadi pemimpin besar karena ia lahir saat fajar menyingsing.
Divonis Hukuman Mati
Sebuah foto yang memperlihatkan sosok mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Soebandrio meneteskan air mata, viral di media sosial. Tetesan air mata tersebut mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Dia divonis hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa dengan dakwaan terlihat dalam gerakan G30S/PKI yang menunjukkan pengetahuan atau keterlibatannya.
Instagram arsip_indonesia ©2023 Merdeka.com
"Mantan Menteri Luar Negeri Soebandrio tak kuasa menahan air matanya saat pengadilan militer di Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadapnya (25 Oktober 1966)," tulis dalam keterangan foto.
Dinilai Bersalah & Ajukan Grasi
Setelah peristiwa kelam G30S/PKI, ada cukup banyak menteri Presiden Soekarno yang ditangkap. Salah satunya adalah Soebandrio. Sebagai Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI), dia dinilai turut serta menciptakan situasi yang menguntungkan PKI dengan mengembuskan isu Dewan Jenderal. "Ia juga diputus bersalah telah memperkeruh suasana usai G30S dengan pernyataannya 'teror harus dibalas dengan kontrateror'," jelasnya.Namun pada tahun 1970, Soebandrio mengajukan grasi. Hukuman mati yang diperoleh pada akhirnya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Soebandrio lantas mendekam di penjara sampai tahun 1995. Dia pada akhirnya dibebaskan karena alasan kesehatan.
Soebandrio
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Soebandrio merupakan politikus Indonesia yang sangat berpengaruh. Lulusan Sekolah Tinggi Kedokteran Jakarta (GHS) ini menjabat beberapa posisi penting di Indonesia. Dia pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia di London, Britania Raya pada tahun 1950–1954. Tahun berikutnya, 1954–1956, Soebandrio menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Moskwa, Uni Soviet.
Instagram arsip_indonesia ©2023 Merdeka.com
Pada tahun 1956, Presiden Soekarno memanggil Soebandrio untuk kembali pulang ke Jakarta. Dia kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, lalu menjadi Menteri Luar Negeri. Pada tahun 1960, Soebandrio ditunjuk sebagai Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Dwikora I. Pada tahun 1962, Ia ditunjuk menjadi Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Soebandrio merangkap ketiga jabatan tersebut sekaligus sebagai Kepala Badan Pusat Intelijen hingga tahun 1966. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaAdapun eksekusi rumah milik Rasich Hanif diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaTarsum kini dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung setelah sebelumnya dirawat di RSUD Ciamis.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSebelum ditemukan tewas, korban pergi dari rumah sejak 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaKericuhan hingga memakan korban jiwa mewarnai eksekusi rumah milik anak Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto di Lebak Bulus.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSeorang pria renta, SM (70) di Musi Rawas, Sumsel, diduga nekat mengakhiri hidupnya karena sakit hati diusir anak semata wayangnya.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Baca SelengkapnyaNamun terlihat jelas, ekspresi wajahnya terlihat tengah menangis tapi tanpa mengeluarkan suara.
Baca Selengkapnya