PPKM Level 3 Batal saat Natal & Tahun Baru, Ini Syarat Bisa Liburan & Gelar Acara
Merdeka.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah disebut bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah. Kebijakan tersebut tak lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.
Kini, hal tersebut tinggal wacana. Pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan melainkan cukup pembatasan. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3.
Warga pun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan hingga menggelar acara. Tentu, pemerintah meminta masyarakat untuk taat terhadap syarat tertentu.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa mpox bukan efek samping vaksin COVID-19? Jadi, penyakit Mpox ini tidak dapat dikatakan karena efek samping dari vaksin COVID-19. Itu tidak ada hubungannya,' tegas Syahril.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Lantas, apa saja yang menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat bepergian dan menggelar acara? Berikut ulasan selengkapnya.
Ganti Istilah PPKM Level 3
Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut, istilah PPKM Level 3 diganti dengan sejumlah peraturan khusus yang terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey
Melansir dari Liputan6, Sandiaga menyebut, kebijakan PPKM Level 3 bakal merusak tatanan sejumlah daerah yang telah menerapkan Level 1 dan 2. Solusinya, pemerintah lantas mengeluarkan peraturan khusus.
"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Syarat Utama Perjalanan
Imbasnya, masyarakat dapat bepergian melakukan perjalanan hingga menggelar acara selama periode libur Natal dan tahun baru. Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi syarat yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk melakukan perjalanan selama libur Nataru, maka masyarakat harus menerima vaksin dosis penuh. Bagi yang belum melakukan vaksinasi, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan.
"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," tambahnya.
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun
Berkaitan dengan anak di bawah umur, syarat perjalanan pun juga berlaku. Sebelum periode libur Nataru, maka anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam perjalanan wajib untuk melakukan tes PCR.
Selama hasil tes PCR negatif, maka anak dapat melakukan perjalanan bersama dengan orang dewasa dengan vaksinasi dosis penuh.
"Untuk anak di bawah umur, kewajibannya dengan tes PCR," ujarnya.
Perpanjang Masa Karantina
Bagi pelaku perjalanan internasional, masa karantina 10 hari merupakan suatu hal mutlak yang perlu dilakukan. Hal ini berkaitan langsung dengan penemuan varian Omricon di kawasan Afrika Selatan yang disebut memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi.
Namun, Sandiaga berdasarkan masukan dari epidemiolog Dicky Budiman menyebut, efek dari Omricon justru lebih ringan dibandingkan Delta sehingga menurutnya vaksinasi harus terus digenjot.
"Karantina 10 hari ini adalah bentuk pengetatan border, demi dukung wisata dan belanja di dalam negeri juga, karena sudah terpantau banyak pelaku wisata dalam negeri yang merencanakan pergi liburan Natal dan Tahun Baru ke luar negeri. Seandainya mereka kembali, jadi risiko penyebaran Omicron," tambahnya.
Syarat Gelar Acara
Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12) menyatakan, pemerintah masih membatasi aktivitas masyarakat yang melibatkan kerumunan dan rentan menyebarkan Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah melarang penyelenggaraan besar dengan melibatkan orang lebih dari 50 orang selama periode libur Nataru.
©2021 Merdeka.com
"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," ujarnya.
Untuk mal dan restoran, pengunjung harus dibatasi pada kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.
Wacana Kebijakan PPKM Level 3
Sebelumnya, wacana terkait menaikkan level PPKM tersebut telah diutarakan oleh Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden.
Dalam rapat tersebut dibahas, pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh daerah pada periode 24 Desember-2Januari 2022 atau selama libur Nataru. Hal itu bakal disesuaikan terkait level di setiap daerah yang cenderung berbeda-beda dengan standar WHO.
"Kita mempunyai level berbasis WHO, sehingga level berbasis WHO itu akan terus dilanjutkan. dan terkait Nataru nanti akan dibuat instruksi mendagri yang lebih pada pengaturan Nataru," paparnya. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya