Pria Ini Peras & Ancam Sebarkan Video Porno Atasan Gara-Gara Sakit Hati Dipecat Kerja
Merdeka.com - Polresta Mataram berhasil mengamankan pria yang melakukan aksi pemerasan kepada atasannya. Pria itu diketahui memeras dan mengancam atasannya lantaran sakit hati dipecat kerja.
Ia mengancam akan menyebarkan video porno yang ditemukannya di laptop milik atasan, yang sempat diperbaikinya. Atas perbuatannya, pria itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Mataram.
Berikut ulasan lengkapnya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pria itu kabur dari pekerjaannya? 'Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,' kata pemuda tersebut kepada Polisi.
Pria Ini Peras & Ancam Sebarkan Video Porno Atasan
Youtube 86 & Custom Protection NET
Dilansir dari channel Youtube 86 & Custom Protection NET, anggota kepolisian dari Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku pemerasan. Berdasarkan keterangan unggahan, diketahui pelaku memeras dan mengancam atasannya lantaran sakit hati dipecat kerja.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno yang ditemukannya di laptop milik atasan, yang sempat diperbaikinya.
Baru Menerima Uang Rp2,5 Juta.
Youtube 86 & Custom Protection NET
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru menerima uang Rp2,5 juta dari korban. Di lokasi penangkapan, diketahui korban akan memberikan sisa uang sebesar Rp20 juta. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun memberikan keterangan."Jadi pada tanggal 5 Juni 2021, kami Satreskrim Polresta Mataram menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pemerasan ataupun menyebarluaskan video porno yang mana pada waktu itu kami menugaskan tim Puma Polresta Mataram untuk melakukan kegiatan penyelidikan, dan dalam waktu yang sangat singkat berhasil mengidentifikasi pelaku dan juga segera mengamankan pelaku," kata Kadek Adi seperti dalam tayangan 86 & Custom Protection NET. "Pelaku berinisial MA diamankan di dekat salah satu mal di wilayah hukum Polresta Mataram, di mana saat diamankan memang ada sedikit insiden bahwa pelaku sempat melawan tapi berhasil diamankan oleh tim Puma. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang yang memang ada kaitannya dengan perbuatan yang dilaporkan oleh korban. Di mana di hp pelaku ditemukan video yang dimaksud yang pernah dikirim kepada korban, berikut juga ada sisa uang yang dikirimkan oleh korban via transfer, berikut juga bukti resi ATM," sambungnya.
Komentar Para Netizen
Melihat unggahan tersebut, para netizen pun memberikan beragam komentarnya. Seperti para netizen berikut ini. "Salah sendiri, kalo dipecet ya baik2 aja ke atasan mana tau ntar ada info loker yang dia kasih walaupun sakit hati sih," tulis Budiman Rahmad."Bos ny juga diperiksa dong , pak pol . Itu video mesum ny gmna," sambung Wandri Kurniawan."Selain tukang bakso pa pol jg menyamar jadi mamang goj*k," imbuh Sans Permana.
Video Pria Peras & Ancam Sebarkan Video Porno Atasan
Berikut videonya.
(mdk/add)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengancam menyebar video Ria Ricis yang tak mengenakan hijab dan meminta uang Rp300 juta
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaAksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca Selengkapnya