Putri Chandrawati Punya Ajudan Laki-Laki dari Anggota Polri, Melanggar Aturan?
Merdeka.com - Sederet fakta baru dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Satu hal menjadi sorotan hakim ialah fakta soal ajudan terdakwa Putri Candrawathi yang ternyata semuanya laki-laki. Majelis hakim pun mempertanyakan mengapa ajudan Putri tidak ada yang berjenis kelamin perempuan.
Lantas, bagaimana kah sebenarnya aturan penempatan anggota polisi sebagai ajudan? Bolehkah istri anggota berpangkat Irjen memiliki ajudan laki-laki? Simak ulasan selengkapnya:
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Apa yang dilakukan Ipda Febryanti saat tidak berdinas? Salah satu potret Febryanti, wanita kelahiran 4 Februari 2004, menarik perhatian dengan keanggunannya saat sedang tidak bertugas. Tuai Pujian 'Masya Allah, cantik banget. Ukhti mode: on. Ngefans saya sama bu polwan,' tulis salah seorang netizen di kolom komentar.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Apa yang Ipda Febryanti lakukan saat tidak berdinas? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas. Banyak yang menyebut bahwa Febry terlihat begitu anggun. Pesonanya menarik perhatian netizen yang kagum dengan penampilannya yang berbeda di luar dinas.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
-
Mengapa Safriani ditandu? Atas inisiatif warga, ia langsung diboyong menuju RSUD Hajjah Andi Depu dengan cara ditandu menggunakan sarung. Kondisi jalan desa yang tak layak membuatnya tidak bisa diantar menggunakan ambulans atau kendaraan lainnya.
Ajudan Putri Candrawathi Jadi Sorotan
Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10) lalu, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi ikut dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Susi menyebut jika Brigadir J sudah menjadi ajudan Putri sejak tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, Susi juga turut menyebut beberapa nama yang dikatakan olehnya sebagai ajudan pribadi dari Sambo. Namun, hal yang menjadi sorotan hakim ialah fakta bahwa ajudan Putri sebagai istri seorang jenderal justru laki-laki.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri Jenderal jadi laki-laki? ada ajudan Putri Candrawathi yang perempuan?," tanya hakim.
"Enggak ada pak, Laki-laki semua," jawab Susi.
©2022 Merdeka.com
Aturan Soal Ajudan
Penugasan anggota polisi sebagai ajudan sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran nomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28/04/2014, sesuai arahan Komjen Badrodin Haiti yang pada saat itu menjabat sebagai Wakapolri. Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa Perwira Menengah (Pamen) setingkat Kapolres dilarang menggunakan ajudan dari anggota kepolisian. Pangkat minimal di kepolisian yang diizinkan memiliki ajudan ialah setara Kapolda atau di atasnya."Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Komjen Badrodin Haiti kala itu, Selasa (29/4/2014)."Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma Kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke Polres-Polsek ini diberdayakan untuk operasional," tambahnya.
Isi Surat Edaran
Adapun isi dari surat edaran nomor ST/429/IV/2014 adalah:1. Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para Dir/Wadir dan Karo2. Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS3. Anggota yang tidak bertugas pada Tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai Tupoksinya4. Tidak ada Pama Polri dari Akpol berpangkat inspektur yang ditugaskan sebagai Kanit Regiden Lantas, upayakan bertugas di lapangan5. Para perwira yang berebut ingin menjabat sebagai Kasat Lantas, agar diujicoba dahulu sebagai Kasat Binmas. Bila sebagai Kasat Binmas berprestasi dapat diberikan reward sebagai Kasat Lantas
Jumlah Ajudan yang Boleh Dimiliki Pejabat Polri
Sedangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, dijelaskan juga soal penugasan anggota Polri. Di dalamnya, tertulis bahwa satu pejabat hanya boleh memiliki 2 (dua) ajudan serta 6 (enam) pengawal yang berperan sebagai personel pengamanan. Peraturan ini pun langsung menjadi sorotan. Sebab, saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ia diketahui memiliki 8 (delapan) ajudan. Tidak hanya itu, istri dari pejabat tinggi instansi juga sebenarnya tidak diperbolehkan memiliki ajudan dari anggota Polri. Melainkan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain. Peraturan tersebut tentu tidak selaras dengan apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya.
©2022 Merdeka.com
Aturan Soal Siapa Saja yang Boleh Memiliki Ajudan
Sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dalam pasal 8 ayat 1 memang dijelaskan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat. Namun, tidak sembarang orang boleh memiliki ajudan seorang anggota Polri. Berikut pejabat-pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan:1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia5. Kepala badan/lembaga/komisi6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia7. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia kemudian ditanyai oleh Komjen Fadil mengenai perasaannya sebagai komandan wanita.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang Kapolres yang menghukum Polwan karena belum menikah.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Polwan cantik telepon ibunya karena tidak bisa mudik akibat tengah bertugas.
Baca SelengkapnyaBeruntung, sang istri memiliki jenjang karier moncer. Lebih cepat dari suaminya, polisi wanita (polwan) ini berhasil satu tingkat di atas pangkat suami.
Baca SelengkapnyaTeddy merupakan prajurit TNI aktif yang berstatus ajudan Menteri Pertahanan Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAria tegas mengatakan TNI tidak boleh ikut berpihak ke salah satu capres dengan alasan apapun
Baca SelengkapnyaRaih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.
Baca SelengkapnyaDalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan kajian dan koordinasi dengan TNI sesuai dengan MoU atau nota kesepahaman berkaitan dengan neteralitas ASN TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaSebab, momen itu di luar tugas dinas sang jenderal.
Baca SelengkapnyaAKBP Netty Diana beri pesan kepada Karoops Polda Jawa Timur usai tepuk pipi Khalifah Nasif.
Baca Selengkapnya