Reaksi Najwa Shihab saat Jokowi Sebut Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Buat Koruptor
Merdeka.com - Guna mengurangi potensi penularan virus Corona (Covid-19) di lembaga permasyarakatan, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana di seluruh Indonesia.
Belakangan, Najwa Shihab sempat menyoroti wacana dari Menkumham, Yasonna Laoly tentang pembebasan narapidana korupsi. Hal tersebut sontak menimbulkan banyak reaksi dan kecaman dari masyarakat yang mengutuk para napi korupsi.
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan resmi jika dalam PP 99 tahun 2012 pembebasan hanya diberikan untuk narapidana umum. Berikut informasi selengkapnya:
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Pembebasan Narapidana Terkait Corona
2019 Liputan6.com/JohanTallo
Pembebasan bersyarat ini dilakukan mengikuti PP No 99/2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Pembebasan bersyarat ini dilakukan karena banyak sel penjara di Indonesia melebihi kapasitas penghuninya.
"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Yasonna.
Syarat Napi yang Dibebaskan
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan jika narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria yang cukup ketat. Dalam aturan ini ditulis, selain narapidana anak dan lanjut usia pembebasan bersyarat juga diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Narapidana Korupsi
Untuk kasus narapidana korupsi sendiri, Yasonna mengatakan dalam pernyataan tertulisnya jika koruptor yang berumur di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan daya imun tubuh lemah tetap tidak mudah mendapatkan hak bebas. Berdasarkan data direkap dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020."Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012) termasuk OC Kaligis dan Jero Wacik, Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Jokowi Katakan Tak ada Pembebasan Bagi Koruptor
2020 Merdeka.com
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan tertulis secara terbuka melalui Instagram pribadinya. Ia mengatakan jika Pemerintah tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, yang utamanya mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi. Jokowi kembali menegaskan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana terkait upaya penanggulangan penyebaran virus tidak akan berlaku bagi para koruptor. "Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," tulisnya.
Reaksi Najwa Shihab
Instagram/@najwashihab 2020 Merdeka.com
Najwa Shihab akhirnya menanggapi pernyataan resmi dari presiden melalui unggahannya di Instagram. "Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi menanggapi santai pemecatan dirinya dari PDIP.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya merespons pernyataan PDIP bahwa dirinya bukan lagi kader partai berlambang banteng hitam moncong putih itu.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca Selengkapnya