Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak

Reaksi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak Reaksi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui. Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mendengar tuntutan jaksa, Putri langsung menunduk dan memejamkan mata.

Sementara usai mendengar bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pengunjung sidang langsung bersorak kecewa.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri Ikut dalam Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembunuhan Terhadap Yosua Terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

  (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP