Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Menangis. Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eks ajudan Ferdy Sambo ini diminta berdiri di depan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Setelah membacakan vonis 1 tahun 6 bulan, Hakim Wahyu kembali memintanya untuk duduk kembali di bangku persidangan. Dari pernyataan hakim itu, ia terlihat menangis. Eliezer langsung dibawa ke luar oleh LPSK.

Sidang vonis Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Richard Semangat

Para fans Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels mulai memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 Wib. Sesaat Eliezer memasuki ruang sidang.

"Semangat Richard, Richard semangat, adek semangat," kata para pendukung yang saling bersahutan.

Eliezer pun beberapa kali menundukkan kepala sambil memberi salam kepada pengunjung sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa. (mdk/end)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui

Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Selamat! Richard Eliezer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Sosok Sang Istri jadi Sorotan
Selamat! Richard Eliezer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Sosok Sang Istri jadi Sorotan

Keduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto

Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya