Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eks ajudan Ferdy Sambo ini diminta berdiri di depan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah membacakan vonis 1 tahun 6 bulan, Hakim Wahyu kembali memintanya untuk duduk kembali di bangku persidangan. Dari pernyataan hakim itu, ia terlihat menangis. Eliezer langsung dibawa ke luar oleh LPSK.
Sidang vonis Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Richard Semangat
Para fans Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels mulai memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 Wib. Sesaat Eliezer memasuki ruang sidang.
"Semangat Richard, Richard semangat, adek semangat," kata para pendukung yang saling bersahutan.
Eliezer pun beberapa kali menundukkan kepala sambil memberi salam kepada pengunjung sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa. (mdk/end)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya