Rincian Biaya Haji 2023 yang Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta Per Jemaah, Ini Alasannya

Merdeka.com - Rincian biaya haji 2023 bisa disimak seperti informasi di bawah ini. Di tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik menjadi Rp69 juta per jemaah.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai angka Rp98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Lantas, bagaimana rinciannya? Dan apa alasan pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (20/1/2023):
Biaya Haji 2023 Alami Kenaikan
Sebenarnya bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum besar biaya haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda, yakni di kisaran angka Rp98 jutaan per jemaah.
Namun, yang menjadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.
Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji adalah Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).
Rincian Biaya Haji 2023
Rincian komponen biaya Haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jemaah berupa:1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.979.784,002. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,003. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,004. Biaya hidup Rp4.080.000,005. Visa Rp 1.224.000,006. Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Alasan Biaya Haji Diusulkan Naik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diusulkan dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. "Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," urai Menag seperti dikutip dari laman Liputan6 (20/1)."Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," tambahnya. Setelah menyampaikan usulan tersebut, pihak Kemenag selanjutnya tinggal menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya