Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab 'Dibombardir' Status Tersangka

Rizieq Syihab 'Dibombardir' Status Tersangka Rizieq Syihab diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Keputusan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab untuk terbang kembali ke Tanah Air pada akhir tahun 2020 silam ternyata membuat dirinya terseret dalam kasus hukum.

Tak hanya itu, Rizieq diketahui telah mengantongi status tersangka di sejumlah kasus. Akibatnya, pemilik nama asli Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab tersebut harus mendekam di sel tahanan sejak Desember silam.

Hal ini tak lepas dari sejumlah kasus baru yang menimpa sang tokoh besar usai dirinya mendarat di kampung halaman. Usai dijerat dengan beberapa kasus baru, masalah hukum lama pun juga menghantui Rizieq.

Lantas, apa saja permasalahan hukum yang menyeret sang ulama hingga berstatus tersangka? Berikut ulasan selengkapnya.

Kasus Swab Test RS Ummi

Rizieq terjerat kasus swab test yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Kasus tersebut terungkap setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara dan mendengar adanya laporan mengenai RS UMMI Bogor.

Bersama Rizieq, turut ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab yakni sang menantu Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI.

habib rizieq ditahan polisi

©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Penetapan Status Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri secara tegas menjerat Rizieq dan kedua orang tersebut dengan pasal berlapis. Sebab, ketiganya dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pihak yang telah diputuskan sebagai tersangka itu diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Rizieq, Hanif Alatas dan Dr Tatat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1).

Rencananya, polisi rencananya minggu ini ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.

Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Akhir tahun lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang putri, Syarifah Najwa. Alhasil, Rizieq dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"Ada enam yang ditetapkan tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu saat gelar perkara, Selasa (8/12).

habib rizieq datangi polda metro jaya

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Kasus Kerumunan Megamendung

Belum rampung proses hukum yang menyeret Rizieq terkait kerumunan Petamburan, ia dihadapkan dengan kasus hukum kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sekaligus UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12).

Kini, kedua kasus terkait kerumunan tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sebab, alasan kemudahan dan efektivitas menjadi salah satu pertimbangan untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret mantan imam besar FPI tersebut.

Terjerat Pasal Penghasutan

Tak hanya itu, Rizieq terjerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya tersebut ia dianggap menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air. Rizieq terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” jelas Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/12).

habib rizieq syihab tiba di polda metro jaya

©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Kasus Chat Mesum

Tak berhenti sampai di sana, Rizieq pun juga masih harus menghadapi kasus hukum lama mengenai chat mesum yang diduga melibatkan dirinya sesaat sebelum dirinya lepas landas ke Saudi Arabia beberapa tahun silam.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, Selasa (29/12).

(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak
Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Fufufafa dan 10 Tahun Indonesia Dirusak, Hukum Ditabrak

Rizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Meledak Rizieq Shihab Desak Prabowo Seret Jokowi & Fufufafa ke Pengadilan
VIDEO: Emosi Meledak Rizieq Shihab Desak Prabowo Seret Jokowi & Fufufafa ke Pengadilan

Rizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Selain Paspampres, Ini Peran 3 Warga Sipil Tersangka Penculikan-Pembunuhan Imam Masykur
Selain Paspampres, Ini Peran 3 Warga Sipil Tersangka Penculikan-Pembunuhan Imam Masykur

Total tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya