Rp56,1 M Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Ayah Tersangka Penganiayaan
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menarik perhatian masyarakat di tanah air.
Sosok Mario Dandy dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban yang bernama David tak sadarkan diri.
Sorotan tajam justru diberikan kepada sang ayah yang merupakan pejabat pajak eselon 2 yang saat ini menjadi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain tindak kekerasan putranya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak luput dari pantauan publik. Berapa kekayaan pejabat pajak tersebut? Simak ulasan berikut.
Aksi Kekerasan Anak Pejabat Pajak
Sosok Mario Dandy belakangan menjadi buah bibir atas aksi kekerasan yang dilakukan kepada anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama David.
Peristiwa itu terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut David sempat tidak sadarkan diri dan hingga kini masih dalam perawatan RS Medika.
Atas aksi tak terpuji itu, Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Mario Dandy diketahui adalah putra dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Triasambodo.
Perbuatan tersebut sedikit banyak memancing kecaman dari warganet di media sosial. Terlebih statusnya sebagai anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis komentar warganet di akun Instagram @LenteraBangsaa_
Harta Kekayaan Tembus Puluhan Miliar Rupiah
Menjadi pejabat pajak eselon 2, Rafael Alun Triasambodo memiliki kekayaan menembus angka puluhan miliar rupiah.
Mengutip laman e-lkhpn KPK, harta kekayaan Rafael Alun Triasambodo mencapai Rp56,1 Miliar yang kebanyakan terbagi atas tanah dan bangunan bernilai Rp51,9 miliar. Properti tersebut berjumlah 11 dan tersebar di Jakarta, Sleman, sampai Manado.
Properti termahal yang dimiliki Rafael adalah sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Barat dengan luas mencapai 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Transportasi milik Rafael Alun Trisambodo hanya berjumlah dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan laporan atas peristiwa yang menimpa anaknya, tidak ada kendaraan jenis Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan tercantum di laporan.
Harta lainnya adalah harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Rafael Alun Trisambodo juga tercatat tak memiliki utang.
Disorot Tajam Menkeu Sri Mulyani
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak dari pejabat pajak sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Menkeu mengonfirmasi laporan tersebut. Dirinya juga mendukung penegakan hukum seccara konsisten oleh instansi berwenang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga turut mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas di jajaran Kementerian Keuangan.
"Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," unggahnya.
Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
Sri Mulyani menegaskan kepada jajarannya di Kementerian Keuangan untuk terus menjaga integritas dan tindakan disiplin terutama dalam hal korupsi dan pelanggaran integritas.
Dirinya menambahkan bahwa kepercayaan publik merupakan dasar fundamental yang harus dijaga penuh oleh seluruh jajaran Kemenkeu.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tambahnya. (mdk/thw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaErnie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya