Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Status Kesehatan Habib Rizieq Syihab & Pernyataan Tegas Kapolda Jabar

Polemik Status Kesehatan Habib Rizieq Syihab & Pernyataan Tegas Kapolda Jabar Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Perawatan hingga kepulangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi menjadi polemik. Tak cuma itu, privasi hasil swab hingga intervensi pemerintah dan pihak kepolisian kepada Rizieq Syihab juga ramai menjadi perdebatan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri pun angkat bicara atas peristiwa dan polemik tersebut. Dia mengatakan, polemik mengenai perawatan hingga kepulangan Rizieq Syihab di RS Ummi bukan hal yang penting.

Menurutnya yang menjadi masalah adalah adanya indikasi penolakan hingga menghalangi upaya dari Satgas Covid-19 untuk mengklarifikasi status kesehatannya. Ia juga menegaskan bahwa upaya dari pemerintah sudah diatur dalam Undang-undang.

Berikut ulasan selengkapnya.

Sebut Ada Indikasi Penolakan & Menghalangi Tindakan Satgas Covid-19

Irjen Ahmad Dofiri mengatakan polemik mengenai perawatan, hingga kepulangan Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi dinilai bukan hal penting. Sebab masalah utama ialah adanya indikasi penolakan dari upaya Satgas Covid-19.

"Dalam hal ini HRS (Habib Rizieq Syihab) apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid," kata Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11).

"Sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," ia melanjutkan.

Diatur Undang-Undang

Irjen Ahmad kembali menegaskan, bahwa pandemi Covid-19 dengan segala pencegahannya, sudah diatur dalam Undang-undang.

"Pertama, terkait dengan isu yang beredar, tidak maunya diperiksa itu karena apa? Memang betul ada penolakan yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi," ujar dia.

Dalam undang-undang kesehatan, paragraf dua menyebutkan terkait perlindungan konsumen, yakni pasal 56 dan pasal 57. Pasal 56 ayat satu berbunyi setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tetapi ingat dia boleh menolak. Tetapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," katanya.

Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi karena menjalankan perintah undang-undang. Ia menyebut bahwa kepentingan atau keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.

"Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. Jadi silakan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," terang dia.

Tindaklanjuti Laporan Satgas

Dia menegaskan, setiap langkah dan tindakan rumah sakit maupun Rizieq Syihab akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari Satgas Covid-19.

"Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," jelasnya.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," terang dia.

Pencabutan Laporan Bima Arya

Ahmad Dofiri mengaku tidak yakin dengan rencana pencabutan laporan yang akan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Taat.

"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tetapi pidana murni," kata dia.

Dalam kasus pidana murni, negara berkewajiban melalui aparatnya, yakni kepolisian. Untuk menangani langsung dan mengusut perkara. Terlebih, kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia yang kian bertambah.

Ambil Langkah Hukum Jika Protokol Kesehatan Dilanggar

Dia menyatakan pihak kepolisian telah memiliki kewajiban untuk segera turun jika ada dugaan pelanggaran hukum, sebagai upaya penanganan dan pencegahannya penyebaran corona Covid-19.

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," ucap Ahmad Dofiri.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," pungkasnya.

Pidana Murni Terhadap Kasus Wabah Penyakit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, mengatakan bahwa pidana murni yang ada dalam polemik ini mengacu pada dua undang-undang. Salah satunya di Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Di dalamnya tertuang, 'Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000'.

Kemudian, 'Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000'.

Alasan kuat bahwa Direktur RS Ummi Andi Taat menjadi terlapor karena dianggap yang bertanggungjawab. Mengacu pada Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11. Isinya, 'Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya'.

"Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," kata Patoppoi. (mdk/kur)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Jawab Prabowo Diisukan Sakit Dibawa ke RSPAD Fitnah Paling Sering Disebar!
VIDEO: TKN Jawab Prabowo Diisukan Sakit Dibawa ke RSPAD Fitnah Paling Sering Disebar!

Komandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kisah Viral Warga Kediri Arogan Tantang Polisi dan Fakta di Baliknya
Kisah Viral Warga Kediri Arogan Tantang Polisi dan Fakta di Baliknya

Dalam rekaman tersebut, seorang pria tampak menantang Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Sosok Sang Istri Syarifah Mona
VIDEO: Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Sosok Sang Istri Syarifah Mona

Pernikahan Habib Rizieq dengan Mona Hasina dilakukan secara sederhana dengan mengundang beberapa kerabat.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya