Sepak Terjang David Tobing: Gugat Raffi, Berhadapan sama Jokowi & Urus Ikan Koi Mati
Merdeka.com - Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik David Tobing beberapa waktu lalu. Gugatan ini dilayangkan atas kasus perbuatan melawan hukum (PMH). David Tobing melayangkan gugatan tersebut secara online pekan lalu.
Rupanya ini bukan kali pertama David Tobing menggugat public figure. Sebelumnya, David Tobing juga pernah menggugat Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tak hanya itu, David juga pernah menuntut PT PLN akibat pemadaman listrik selama 9 jam.
Lantas bagaimana sepak terjang David Tobing yang gugat Raffi Ahmad? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (20/1/2021), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibahas Jokowi dan Raffi? Di tengah makan siang, Raffi melempar pertanyaan candaan kepada Jokowi.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Pertandingan apa yang Jokowi tonton? Presiden Joko Widodo atau Jokowi menonton langsung pertandingan Timnas Indonesia melawan Australia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Selasa (10/9).
Gugat Raffi Ahmad
Advokat publik David Tobing baru-baru ini menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan ini telah dilayangkannya secara online pekan lalu. David melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Usut punya usut, David ternyata juga mengeluarkan uang hanya untuk menggugat selebriti ternama Tanah Air ini.
©2021 Merdeka.com/Instagram/Twitter @kopiganja
Besarnya biaya perkara yang harus dikeluarkan oleh David adalah Rp750 ribu untuk sejumlah keperluan. Mulai dari biaya pendaftaran/PNBP Rp30 ribu, biaya pemberkasan/ATK Rp75 ribu hingga penggandaan Rp75 ribu. Total uang yang sudah terpakai saat ini Rp140 ribu dan tersisa Rp615 ribu. Hal ini menurut laman dari situs http://sipp.pn-depok.go.id. Panjar biaya tersebut pun ditanggung oleh David.
"Iya," kata David singkat mengakui panjar biaya gugatan yang dikeluarkannya saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Raffi Ahmad Minta Maaf
Raffi Ahmad pun telah meminta maaf kepada publik dengan pemberitaan yang tengah heboh tersebut. Suami Nagita Slavina ini minta maaf karena mengabaikan protokol kesehatan dengan kerumunan. Selain itu disebut Raffi juga tak memakai masker saat menghadiri kegiatan usai di vaksin Covid-19."Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," kata Raffi Ahmad dalam akun instagramnya, Kamis (14/1).
Instagram/raffinagita1717 ©2021 Merdeka.com
Raffi mengatakan, bahwa acara tersebut terjadi di rumah kerabat ayahnya. Dia pun mengakui bahwa kejadian tersebut adalah kecerobohan yang dibuat."Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya," ungkap Raffi.Raffi pun berjanji akan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Dia juga berharap seluruh pihak juga tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar covid-19."Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," kata Raffi.
Gugat Jokowi
Sebelumnya, David Tobing juga pernah menggugat Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi digugat perihal kebijakannya yang menaikkan tarif parkir. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. David menilai kebijakan kenaikan tarif parkir telah melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran."Hari ini kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yakni Gubernur sebagai tergugat I dan DPRD sebagai tergugat II," kata David Tobing, di Jakarta (2/1/2013).
©Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Diakuinya, sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah mengirimkan somasi ke Gubernur yang ditembuskan ke DPRD. Pada somasi itu, David meminta Gubernur agar mencabut aturan kenaikan tarif parkir. "Namun, sampai saat ini Pergub itu belum juga dicabut," lanjutnya.Dalam gugatan itu, David juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan para tergugat menangguhkan berlakunya kenaikan tarif. Hingga nantinya ada persetujuan dari DPRD. "Sedangkan secara keseluruhan Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Pergub batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Minta PLN Ganti Rugi
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menuntut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Hal ini akibat dari pemadaman listrik selama 9 jam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Salah satunya yakni hewan peliharaan seperti Ikan Koi senilai Rp9 juta yang mati."Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal Ikan Koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi Rp1,9 juta dan Rp9 juta," ujar Ketua KKI David Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8).
©2020 Merdeka.com/www.pixabay.com
Menurut David, penggantian kerugian ini di luar kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Selain hewan peliharaan, banyak kerugian lainnya yang juga ditanggung oleh konsumen yang menggantungkan usaha atau bisnisnya pada listrik."Kami ajukan supaya jadi pembelajaran. Akibat itu tidak hanya tak bisa beraktivitas saja, tapi juga hewan peliharaan mati. Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," jelasnya. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenundaan sidang ini diakibatkan kesalahan mencantumkan alamat rumah pihak tergugat.
Baca SelengkapnyaAntara Toni dan Razman memang dikenal kerap berdebat keras terkait kasus penganiayaan Vina Cirebon yang menyeret Pegi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaRaffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaFarhat pun memberi pujian kepada Toni yang berhasil memenangkan praperadilan Pegi.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu usai hakim mengabulkan status Pegi tidak sah dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca Selengkapnya