Tanah Jenderal Polisi Ini Dirampas Negara, Diberikan ke TNI AD Buat Latihan Perang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini baru saja menyerahkan sebuah aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare, bernilai Rp20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Tanah tersebut merupakan hasil sitaan KPK dari terpidana kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Tanah seluas 53 hektare tersebut direncanakan akan digunakan untuk berbagai aktivitas kemiliteran. Berdasarkan video yang diunggah di kanal Youtube TNI AD, serah terima aset tersebut dilakukan secara langsung kepada Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI AD. Berikut informasi selengkapnya:
Tanah Sitaan KPK Diserahkan ke TNI AD
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
Youtube/TNI AD ©2020 Merdeka.com
Dalam video berjudul 'Kalau Dikelola TNI AD, Nggak Ada yang Rebutan | BULETIN TNI AD', Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan salah satu aset negara hasil sitaan dari terpidana korupsi kepada TNI AD. Penyerahan aset sitaan KPK kepada TNI AD merupakan salah satu upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Sebidang tanah yang diberikan tersebut secara administratif terletak di dua desa yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Digunakan untuk Kegiatan Militer
Jenderal Andika Perkasa mengatakan jika nantinya tanah seluas 53 hektare itu bisa digunakan untuk Artileri Medan ataupun Artileri Pertahanan Udara. Keduanya merupakan Artileri yang berhubungan dengan Alutsita yang memang membutuhkan lahan yang luas.
Pertimbangan Diberikan ke TNI AD
Youtube/TNI AD ©2020 Merdeka.com
Pemberian salah satu aset negara kepada TNI AD dimaksudkan untuk ikut serta mendukung sarana prasarana TNI sebagai salah satu alat pertahanan negara. "Mungkin banyak yang menginginkan untuk mengelola aset negara tersebut, tetapi kita cari yang paling pas yang bisa memberikan kemanfaatan paling maksimal bagi negara. Pada saat ini, ini yang paling tepat diberikan kepada TNI Angkatan Darat baik itu sebagai tempat latihan atau sebagai markas unit-unit di bawah TNI AD," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawata
Jenderal Andikan Pastikan Aset Digunakan Semaksimal Mungkin
Youtube/TNI AD ©2020 Merdeka.com
Dalam acara serah terima yang dilakukan di Mabes TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan mengelola aset yang telah diberikan dengan sebaik mungkin. "Kita akan pastikan pak ketua Dirjen, untuk mengelola dengan sebaik-baiknya. Terima kasih pak atas perhatiannya terhadap TNI Angkatan Darat," kata Jenderal Andika dikutip dari Youtube TNI AD.
Aset Tersebut Memang Lebih Baik Dikelola TNI
Youtube/TNI AD ©2020 Merdeka.com
Dalam acara serah terima yang dilakukan di Markas Besar TNI AD ini terlihat juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Daerah dan Kepala Desa dari wilayah terkait dengan aset tanah tersebut. Menurut Bupati Subang, H.Ruhimat mengatakan jika aset negara tersebut memang lebih baik dikelola oleh TNI sehingga tidak menimbulkan masalah di masyarakat. "Kalau sudah dikelola oleh TNI AD, masyarakat juga tidak akan berebut wilayah," kata Bupati Subang, H.Ruhimat.
Aset Djoko Susilo yang Disita
©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Setelah divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM, pihak KPK langsung meyita sejumlah aset milik Irjen Djoko Susilo. Sebagaimana diketahui, kekayaan jenderal bintang dua ini sungguh mencengangkan. Kekayaan yang disita negara saat vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencapai 42 item. Salah satunya sebidang tanah seluas 53 hektare yang diberikan kepada TNI AD. Kekayaan Djoko umumnya diatasnamakan istrinya Mahdiana dan Dipta Anindita, mertua Djoko, Djoko Waskito, dan ipar Djoko, Siti Maropah dan Bambang Ryan Setiyadi. Di antara harta itu juga terselip tanah dan bangunan milik anak Djoko, Poppy Femialya.Berikut daftar harta Djoko Susilo yang turut disita negara, dalam perkara korupsi dan pencucian uang:1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No. 1 RT002/RW01, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.2. Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Haji Ali Sudin.3. Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.4. Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.5. Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.6. Sebidang tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.7. Sebidang tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.8. Sebidang tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.9. Sebidang tanah luas 64 meter persegi dana bangunan di Kampung Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.10. Sebidang tanah luas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs. Hirawan.11. Sebidang tanah luas 3201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.12. Sebidang tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.13. Sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.14. Sebidang tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.15. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercedes-Bens warna hitam dengan nomor seri 320 4314.16. Asli akta jual beli no.491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Susilo Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.18. Sebidang tanah luas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.19. Sebidang tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, Jawa Barat, atas nama Dipta Anindita.20. Sebidang tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.21. Sebidang tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Persil No.160 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.22. Sebidang tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.23. Sebidang tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.24. Sebidang tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.25. Sebidang tanah seluas 1031 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.26. Sebidang tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.27. Sebidang tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.28. Satu bidang tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik Poppy Femialya29. Satu bidang tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.30. Satu bidang tanah luas 3077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.31. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dari Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langensastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.32. Sebidang tanah luas 190 meter persegi dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Sudiyono.33. Satu unit rumah susun The Peak @ Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A, luas satuan rumah susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman, atas nama Sudiyono.34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 transmisi otomatis (AT) warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.35. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.36. Sebidang tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.37. Sebidang tanah seluas 3988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.16711.38. Sebidang tanah seluas 2640 meter persegi dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT003/03 No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.39. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.40. Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888.41. Satu unit mobil Nissan Serena Highway Star transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah bernomor polisi B 1571 BG.42. Satu unit mobil Jeep Wrangler 4.0L transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi bernomor polisi B 13. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAnies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya“Jadi kami di TNI sebenarnya banyak dihabiskan waktu untuk menyelesaikan tanah karena banyak sekali tanah tanah TNI yang bermasalah"
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca Selengkapnya