Tiga Ungkapan Menyayat Hati Richard Eliezer untuk Tunangan di Sidang Pledoi
Merdeka.com - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati.
Dalam pembelaan Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.
Berikut ulasan selengkapnya.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Harus Sabar Tunda Pernikahan
Permintaan maaf dari Bharada E tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu isinya yakni menyangkut sang kekasih hati, Duce Maria Angeline Christianto. Secara langsung, Bharada E menumpahkan isi hati.
Pertama, Bharada E meminta maaf kepada tunangan lantaran harus bersabar menunda rencana pernikahan.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ucap Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Tunggu Jalani Proses Hukum
Selain itu, ada poin kedua selanjutnya yang turut disampaikan Bharada E dengan penuh emosional.
Sebuah permintaan terdalam dari Bharada E ke sosok wanita yang dicintainya.
Meski berat, lanjut Bharada E, dirinya turut mengucapkan terimakasih kepada Lily yang telah bersabar menunggu dirinya menyelesaikan seluruh proses hukum yang tengah dijalaninya.
MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ucapnya.
Ikhlas Keputusan Tunangan
Namun demikian, Bharada E tak menampik bakal ada kemungkinan pahit yang harus dilakoninya. Sang kekasih memilih untuk pergi dan bersanding dengan pria lain.
Maka dari itu, sosok pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengaku tak bakal memaksakan kehendaknya.
Eliezer justru memberikan kebebasan kepada tunangannya tersebut. Jika suatu saat hati sang kekasih memilih pergi, Eliezer mengaku ikhlas dengan segala keputusan yang akan dibuat Lily.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelasnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaPesona perempuan Batak ini dikagumi banyak orang. Dia selalu dipuji cantik dan natural.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan anggota Polisi yang sedang melakukan sidang nikah mengungkapkan rasa sayangnya kepada calon istrinya dan bikin komandan tertawa.
Baca SelengkapnyaViral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaEmosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya
Baca Selengkapnya