Wajib Tahu, Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona dan PIE
Merdeka.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menegaskan jika pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.
Penyakit Infeksi Emerging (PIE) merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global karena berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melansir dari situs resmi Kemenkes, pembebasan biaya perawatan diberlakukan sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan. Berikut informasi selengkapnya:
Negara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Jokowi jaga kesehatan? Karena aktivitas sebagai Presiden yang terbilang sangat tinggi, Jokowi selalu menjaga kesehatan dan stamina tubuhnya dengan rutin mengonsumsi jamu. Tri selaku koki andalan Jokowi selalu membuat racikan jamu spesial yang terbuat dari temulawak, kunyit dan jahe. Pantas saja yaa Pak Jokowi selalu tampil prima disetiap kesempatan.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Virus Corona (Covid-19) yang belakangan merebak telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulkan wabah. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu, dijelaskan bahwa semua upaya Penanggulangan COVID-19 termasuk biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Negara.
Pembiayaan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-Jenis PIE sesuai Peraturan Menkes
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE meliputi: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru yang di dalamnya termasuk virus COVID-19.
Tanggung Biaya Penanggulangan
Tak hanya biaya pengobatan, Negara juga akan menanggung biaya upaya penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan meliputi:
Pembebasan Biaya
2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Pembebasan biaya pasien dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek atau pasien dalam pengawasan hingga keluar hasil dari laboratorium. Atau bisa juga dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium hingga dinyatakan sembuh dengan kriteria atau meninggal.
Komponen pembebasan biaya meliputi biaya administrasi pelayanan, perawatan IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter, Laboratorium dan Radiologi, Obat-obatan, dan alat kesehatan.
Hotline Virus Corona
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hotline virus Corona adalah 119 ext 9. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang virus Corona dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id.
Update Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia
Pada Minggu, (15/3) kemarin. Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kasus baru virus corona (Covid-19) yang terjadi. Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus dan di dalamnya termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya. Adapun pasien positif virus corona ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pemberitahuan pemberlakuan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home). Hal tersebut bertujuan demi mencegah persebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Kebijakan ini secara resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (16/3) hingga dua pekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi yang terjadi.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaProgram pendanaan ini akan berlangsung dalam durasi tiga tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, biaya untuk menangani dampak polusi udara sangat besar. Menurutnya, untuk menangani ISPA di Jabodetabek mengabiskan anggaran hampir Rp10 T
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya