Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Tahu, Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona dan PIE

Wajib Tahu, Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona dan PIE Menteri Kesehatan. Liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menegaskan jika pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.

Penyakit Infeksi Emerging (PIE) merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global karena berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melansir dari situs resmi Kemenkes, pembebasan biaya perawatan diberlakukan sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan. Berikut informasi selengkapnya:

Negara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus

Orang lain juga bertanya?

menkes terawan kunjungi rs mitra keluarga

2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Virus Corona (Covid-19) yang belakangan merebak telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulkan wabah. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu, dijelaskan bahwa semua upaya Penanggulangan COVID-19 termasuk biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Negara.

Pembiayaan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis PIE sesuai Peraturan Menkes

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE meliputi: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru yang di dalamnya termasuk virus COVID-19.

Tanggung Biaya Penanggulangan

Tak hanya biaya pengobatan, Negara juga akan menanggung biaya upaya penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan meliputi:

  • Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala.
  • Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah.
  • Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan virus corona.
  • Pembebasan Biaya

    menkes terawan kunjungi rs mitra keluarga

    2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

    Pembebasan biaya pasien dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek atau pasien dalam pengawasan hingga keluar hasil dari laboratorium. Atau bisa juga dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium hingga dinyatakan sembuh dengan kriteria atau meninggal.

    Komponen pembebasan biaya meliputi biaya administrasi pelayanan, perawatan IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter, Laboratorium dan Radiologi, Obat-obatan, dan alat kesehatan.

    Hotline Virus Corona

    Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hotline virus Corona adalah 119 ext 9. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang virus Corona dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id.

    Update Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia

    Pada Minggu, (15/3) kemarin. Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kasus baru virus corona (Covid-19) yang terjadi. Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus dan di dalamnya termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya. Adapun pasien positif virus corona ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

    Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

    presiden jokowi buka the 2nd asian agriculture and food forum

    2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

    Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pemberitahuan pemberlakuan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home). Hal tersebut bertujuan demi mencegah persebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

    Kebijakan ini secara resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (16/3) hingga dua pekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi yang terjadi.

    (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
    Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

    Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

    Baca Selengkapnya
    Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
    Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

    Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

    Baca Selengkapnya
    Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
    Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan

    Mohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.

    Baca Selengkapnya
    Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
    Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

    Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

    Baca Selengkapnya
    Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai
    Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai

    "Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.

    Baca Selengkapnya
    Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
    Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

    Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

    Baca Selengkapnya
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

    Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

    Baca Selengkapnya
    Berkat Proposal Ini, Indonesia Dapat Kucuran Dana Rp385 Miliar dari Amerika
    Berkat Proposal Ini, Indonesia Dapat Kucuran Dana Rp385 Miliar dari Amerika

    Program pendanaan ini akan berlangsung dalam durasi tiga tahun.

    Baca Selengkapnya
    Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
    Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

    Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

    Baca Selengkapnya
    Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
    Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

    Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

    Baca Selengkapnya
    Jokowi Minta Kepala Daerah Bikin Transportasi Energi Hijau: ISPA Jabodetabek Habiskan Rp10 T
    Jokowi Minta Kepala Daerah Bikin Transportasi Energi Hijau: ISPA Jabodetabek Habiskan Rp10 T

    Jokowi menyebut, biaya untuk menangani dampak polusi udara sangat besar. Menurutnya, untuk menangani ISPA di Jabodetabek mengabiskan anggaran hampir Rp10 T

    Baca Selengkapnya
    UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
    UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

    UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Baca Selengkapnya