Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Makassar Perpanjang PPKM, Rumah Tuhan Tutup, Diskotek & Pijat Buka

Wali Kota Makassar Perpanjang PPKM, Rumah Tuhan Tutup, Diskotek & Pijat Buka Wali Kota Makassar Danny Pomanto. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19. Surat tersebut bertujuan untuk memperketat kegiatan warga demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang terdapat dalam surat edaran yakni kegiatan perekonomian juga dibatasi. Pusat perbelanjaan, kafe, mal, rumah makan serta warung diperbolehkan tetap buka hingga pukul 17.00 WITA. Bukan hanya itu saja, pemerintah kota juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Instruksi dari Mendagri

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah untuk memperketat pelaksanaan PPKM. Danny mengatakan, instruksi tersebut bisa berubah bergantung pada situasi dan kondisi.

"Perintah perpanjangan ini kan memang berubah-ubah, bisa meningkat, bisa juga diperketat. Nah untuk kali ini PPKM diperketat dan wali kota hanya melanjutkan perintah Mendagri," kata Danny Pomanto kepada wartawan, Selasa (6/7).

Surat edaran Wali Kota Makassar ini memuat 16 poin mengenai pengetatan PPKM. Berikut 16 poin yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Makassar.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.

wali kota makassar perpanjang ppkm

Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

  1. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
  2. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
  3. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
  4. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pembatasan Kegiatan Masyarakat

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

  1. Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dan,
  2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.wali kota makassar perpanjang ppkm

Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

Berlaku hingga 20 Juli 2021

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.wali kota makassar perpanjang ppkm

Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

Poin yang Disoroti

Dari poin-poin tersebut, masyarakat menyoroti beberapa aturan yang telah dijelaskan. Khususnya terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.Sesuai dengan poin ke-7 dijelaskan kegiatan keagamaan untuk sementara ditiadakan hingga kondisi di wilayah tersebut dinyatakan aman. Poin tersebut tertulis "Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah."ilustrasi diskotek

©Getty

Alih-alih tutup, kegiatan usaha hiburan justru tetap dibuka meski dibatasi oleh waktu. Kegiatan tersebut meliputi tempat karaoke, kelab malam, diskotek hingga pijat refleksi. Hal tersebut berdasarkan yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Makassar poin ke-10."Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat."

Komentar Masyarakat

Melihat hal tersebut, masyarakat ramai menuliskan kebingungannya. Mereka bertanya apakah kedua poin tersebut terbalik atau memang diatur seperti itu. ilustrasi masjid

©2019 Merdeka.com/Free Images

"Kok club mlm Tetap buka wkwkwk," tulis akun joesua102_."club malam kok buka😢knpa tmpt ibadah yg dtutup,kok terbalik sih😑," tulis akun shizuka29895."Salah ketik kah?," tulis akun zain_taqin."ituu knpp ituuu 😂😂😂😂😂 mending ibadah lu buka paak," tulis akun thiaraadhelisa. (mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno

Danny bahkan mendukung dua kegiatan Jalan Santai dari pihak Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo yang akan digelar di Makassar.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Mardiono Ajak Kader PPP Bantu Pembangunan Masjid
Mardiono Ajak Kader PPP Bantu Pembangunan Masjid

Mardiono mendorong para kader untuk terus dekat dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel

Danny Pomanto juga selangkah lagi akan menerima rekomendasi usungan dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua
Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua

Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi

Jokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.

Baca Selengkapnya