Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI Masih Bisa Pulang ke RI di Masa Pandemi, Ini Surat yang Wajib Dikantongi

WNI Masih Bisa Pulang ke RI di Masa Pandemi, Ini Surat yang Wajib Dikantongi ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/NicoElNino

Merdeka.com - Selama pandemi Covid-19 masih mewabah sejumlah negara di dunia, banyak yang memperketat aturan. Demi mencegah penyebaran dan melonjaknya kasus terinfeksi.

Guna melindungi masyarakat tanah air dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya. Indonesia perketat aturan, dengan meminta syarat-syarat khusus. Baik bagi WNA maupun WNI yang ingin pulang.

Seluruh WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, serta Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Di lain sisi, mereka tetap harus menunjukkan sejumlah surat. Novan yang merupakan TKI di Korea pun membagikan tipsnya.

Apa saja? Berikut ulasannya.

Wajib Vaksin

Mengenai kepulangan para WNI dan TKI ke Indonesia, ternyata ada sejumlah negara yang mewajibkan vaksinasi terlebih dahulu.

"Kaitannya dengan kepulangan TKI atau pun WNI dari luar negeri. Bagi yang tidak mau divaksin di Indonesia ini bisa kena sanksi atau denda," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Novan YK.

tki masih bisa pulang ke ri di masa pandemi

Kanal YouTube Novan YK ©2021 Merdeka.com

Sebaiknya memerhatikan peraturan di negara masing-masing. Sehingga bisa memastikan diri untuk mencari tahu cara mendaftar vaksin.

"Sejumlah negara mewajibkan vaksin bagi WNI dan TKI. Tergantung dimana penempatan kerja. Seperti di Arab Saudi, diwajibkan untuk vaksin semua. Di Korea tidak wajib bagi TKI di sana. Negara lain ada kebijakan tersendiri," imbuhnya.

Surat Vaksin dan Bukti PCR

ilustrasi vaksin covid 19

©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo

Bagi yang telah mengantongi bukti surat vaksin, belum tentu mudah berlenggang. Lantaran penerima vaksin, tetap berisiko tertular.

"Vaksin sendiri tidak menjamin orang tersebut terbebas atau kebal dari Covid. Seperti yang disampaikan oleh bapak Satgas," ujar Novan.

Oleh karena itu, saat di bandara tetap menunjukkan surat PCR negatif. Baik yang telah divaksin maupun belom atau tidak.

"Bagi yang mau pulang ke Indonesia itu tidak diwajibkan vaksin. Jika sudah memiliki surat atau sertifikat vaksin, itu nanti pas mau pulang ke Indonesia. Syaratnya harus tetap ada surat tes PCR negatif, yang berlaku hanya tiga hari. Karena surat vaksin bukan syarat khusus," terangnya.

Karantina Wajib Lima Hari

Selanjutnya jika sudah sampai di tanah air, WNI dan TKI masih diwajibkan untuk mengikuti karantina selama lima hari.Hal ini pun sama, baik bagi yang telah divaksin maupun belum.

"Bagi yang sudah divaksin, nanti ketika sampai di Indonesia itu tetap ada karantina wajib selama lima hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah," jelasnya.

tki masih bisa pulang ke ri di masa pandemi

Kanal YouTube Novan YK ©2021 Merdeka.com

Sementara bagi yang ingin menjalankan karantina mandiri di rumah. Novan menyarankan untuk memilih tujuan terbang ke Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Solusi supaya sampai ke Indonesia itu tidak dikarantina itu jawabannya sekarang cuma satu. Yaitu melewati Bandara Juanda Surabaya, untuk yang lainnya itu ada karantina wajib selama lima hari. Nanti dites ulang, baru bisa pulang ke rumah masing-masing," terang Novan.

Selalu Simpan Surat Vaksinasi Sampai Rumah

Sebaiknya simpan selalu sertifikat vaksin Covid-19. Penting pula disimpan sesampainya di rumah. Guna mencegah penerimaan vaksin lagi.

"Bagi yang sudah divaksin dan menyimpan sertifikat, disimpan jangan sampai hilang dibawa pulang ke Indonesia. Supaya di Indonesia tidak double vaksin, karena beda jenisnya itu tidak baik juga," pungkasnya.

surat e hac

inahac.kemkes.go.id ©2021 Merdeka.com

Dilansir dari website resmi Kementerian Luar Negeri, protokol kesehatan untuk WNI dan WNA yang memasuki Indonesia. Baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.

Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Sedangkan bukti e-HAC Indonesia dapat diakses melalui peramban atau perangkat gawai. Bisa akses di laman berikut ini, https://inahac.kemkes.go.id/. (mdk/kur)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

"Akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat," kata Widi

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya