Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Agustus 2021, LPKR dan LPCK Resmi Gabung Daftar Efek Syariah

1 Agustus 2021, LPKR dan LPCK Resmi Gabung Daftar Efek Syariah IHSG Ditutup Menguat 0,66 Persen. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Per 1 Agustus, saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

"Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis keterangan OJK ditulis Rabu (4/8).

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Selain itu, data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selanjutnya

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

CEO LPKR, John Riady menyambut baik, masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES. Ini dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah.

"Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP