Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 April, tarif tiket domestik di 7 bandara ini makin mahal Rp 20.000

1 April, tarif tiket domestik di 7 bandara ini makin mahal Rp 20.000 antrean penumpang di Bandara Soekarno Hatta. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - PT Angkasa Pura II, per 1 April 2016, menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) sebesar Rp 2.000 sampai Rp 20.000 di tujuh bandara kelolaannya. AP II beralasan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara.

Ketujuh bandara tersebut antara lain Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Supadio, Sultan Mahmud Baharudin, Minangkabau, Sultan Iskandar Muda, dan Silangit.

"Ini merupakan upaya kita untuk memperbaiki pelayan kita. Karena kalau kita lihat, banyak sekali keluhan saat ini seperti kapasitas yang belum memadai," ujar Director of Commercial & Business Development PT Angkasa Pura II, Faik Fahmi, di Kantornya, Banten, Kamis (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Ada pun kenaikan PSC kali ini khusus untuk penerbangan domestik. Sedangkan, untuk penerbangan internasional, belum ada penyesuaian tarif.

Menurutnya, PT Angkasa Pura II telah banyak melakukan perbaikan pelayanan terkait dengan peningkatan pelayanan, termasuk dengan pembongkaran 98 penyewa lapak toko.

"Penyesuaian ini kami lakukan juga untuk menambah kenyamanan dari sisi keamanan, 1.300 kursi kita tempatkan sebagai tempat duduk baru, Air Conditioner (AC) tidak boleh suhu di bawah 20 derajat celcius serta dilengkapi televisi di sejumlah titik," katanya.

Dia menambahkan kenaikan PSC kali ini juga dikarenakan selama tujuh tahun AP II belum melakukan penyesuaian. Kenaikan PSC kali ini disertakan ke dalam harga pembelian tiket.

"Tujuh tahun tidak pernah naik. Nilainya tidak terlalu memberatkan, Rp 2.000-Rp 20.000, tergantung penerbangannya kemana," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menyetujui penaikan tarif layanan penumpang atau passenger service charge (PSC) di tujuh bandara. Penaikan tersebut berlaku mulai besok, Jumat (1/4). Pertimbangannya, tarif yang sering disebut airport tax itu sudah lama tak dinaikkan.

Di sisi lain, terjadi peningkatan pelayanan oleh Angkasa Pura II selaku operator tujuh bandara tersebut.

"Karena sudah lama tidak naik tarif PSC, peningkatan pelayanannya banyak, ya kami harus naikkan. Kalau pelayanannya jauh lebih baik tapi harganya tidak berubah sama sekali, ya saya kira sulit. Kecuali, kalau yang sudah kelebihan harganya, tidak bisa," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Tiket Pesawat Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga tiket pesawat jadi sorotan belakangan ini. Tak sedikit masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat terlampau mahal.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Mulai Oktober 2024, Ternyata Begini Langkah yang Diambil Pemerintah
Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Mulai Oktober 2024, Ternyata Begini Langkah yang Diambil Pemerintah

Faktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.

Baca Selengkapnya
Selain Harga Avtur Tinggi, Pengenaan Pajak Buat Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal
Selain Harga Avtur Tinggi, Pengenaan Pajak Buat Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal

Besaran pengaruh harga avtur terhadap tiket pesawat bekisar 20 sampai 30 persen. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga avtur dunia.

Baca Selengkapnya
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal

Di Indonesia hanya ada satu perusahaan bahan bakar pesawat, sehingga butuh adanya kompetisi di sektor ini.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Kehabisan, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turun Mulai Bulan Depan
Jangan Sampai Kehabisan, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turun Mulai Bulan Depan

Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan untuk periode Natal dan Tahun Baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jelang Natal-Tahun Baru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Jelang Natal-Tahun Baru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen

Pemerintah berupaya keras selama dua minggu terakhir, agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yakni, libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Fakta Harga Tiket Pesawat Pemain Timnas Indonesia Naturalisasi, Ternyata Lebih Murah dari Domestik
Fakta Harga Tiket Pesawat Pemain Timnas Indonesia Naturalisasi, Ternyata Lebih Murah dari Domestik

Mengapa tiket pesawat domestik cenderung lebih mahal daripada rute internasional? Inilah penjelasan dari Direktur Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia

Polemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Beri Sinyal Penurunan Harga Tiket Pesawat Diperpanjang, Tak Hanya saat Libur Nataru
Erick Thohir Beri Sinyal Penurunan Harga Tiket Pesawat Diperpanjang, Tak Hanya saat Libur Nataru

Penyesuaian tarif ini mulai diterapkan pada 1 Desember 2024 dan berlaku untuk keberangkatan antara 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan

PT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya