1 Desember 2019, Pembuatan Nomor Pendaftaran Barang Bisa Dilakukan Online
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Registrasi Produk (NRP) dengan meleburnya ke dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Selain itu, pendaftaran NPB juga bisa dilakukan secara online.
Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.
"Efektif pada 1 Desember 2019. Kurang lebih dua minggu lagi. Jadi Bapak-bapak dan Ibu-ibu tak perlu datang jauh-jauh ke Ciracas (Kantor Standarisasi dan Pengendalian Mutu)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Selasa (19/11).
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kapan izin online di luncurkan? Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Mengapa e-paspor lebih mudah untuk mendapatkan visa? E-paspor membuat anda lebih mudah mendapatkan visa kunjungan ke negara lain, karena data anda bisa diverifikasi dengan cepat oleh negara tujuan.
Kebijakan elektronifikasi ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Veri menyebut proses penerbitan pun menjadi lebih singkat menjadi paling lama tiga hari serta mencegah gratifikasi karena prosesnya sudah online.
NPB sendiri dibutuhkan oleh produsen dan importir yang ingin melaksanakan kegiatan usaha.
Tata Cara Pembuatan
Untuk menikmati sistem ini, pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sisten Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB.
Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.
LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi.
"Mereka diwajibkan oleh kita untuk melaporkan LSPro mana yang mengeluarkan dokumen SPPT-SNI, kalau tidak melaporkan kan repot kita mendapatkan data-datanya," ujar Veri.
NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.
Kemendag juga menyebut pelaku usaha yang sudah memiliki NPB dan NPR tidak perlu khawatir untuk mendaftar lagi, karena NPB mereka tetap berlaku sesuai masa SPTT-SNI masing-masing.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaPlt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia yang sudah dimulai sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaUji coba ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.
Baca Selengkapnya